KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 08:42 WIB
Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

OKI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan akan tetap menarik pajak untuk aktivitas tambang tak berizin alias ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah tak kehilangan potensi penerimaan daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) M Amin mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun tidak ada izin pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menarik pajak.

“Itu sesuai dengan Undang-undang, justru kalau tidak kita tarik maka kita akan rugi dua kali,” katanya, Sabtu (14/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, usaha galian tanah dan pasir uruk atau Galian C dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seperti jamur di musim penghujan. Ratusan tambang ilegal tersebar di seluruh kabupaten dan sebagian besar beroperasi tidak dilengkapi dengan izin dokumen resmi.

Bahkan dari ratusan usaha galian tersebut hanya ada sekitar 10 pengusaha yang memiliki izin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan membayar kewajiban pajak daerah.

Pengusaha tambang ilegal yang pajak galian C dengan jumlah yang beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain status keberadaan tambang ini hanya sebatas surat rekomendasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Koordinator pengusaha tambang pasir Johan mengatakan, para pengusaha tambang ini setiap bulan membayar pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD OKI.

“Ada yang datang menagih pajak, kita bayar dan diberi tanda bukti setoran pajak.” katanya dilansir Radar Sriwijaya.

Menurut dia, untuk usaha yang kecil dikenakan pajak sebesar Rp375 ribu. Namun, ada juga yang di atas Rp1 juta.

“Kalau yang disini ada tiga pak, Sutomo Rp375 ribu, sedangkan milik lainnya masing-masing Rp1,5 juta karena usahanya lebih besar, dan langsung kami bayar karena ada petugas yang datang.” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN