KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 08:42 WIB
Tak Berizin, Pemda Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal

OKI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan akan tetap menarik pajak untuk aktivitas tambang tak berizin alias ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah tak kehilangan potensi penerimaan daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) M Amin mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun tidak ada izin pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menarik pajak.

“Itu sesuai dengan Undang-undang, justru kalau tidak kita tarik maka kita akan rugi dua kali,” katanya, Sabtu (14/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti yang diketahui, usaha galian tanah dan pasir uruk atau Galian C dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seperti jamur di musim penghujan. Ratusan tambang ilegal tersebar di seluruh kabupaten dan sebagian besar beroperasi tidak dilengkapi dengan izin dokumen resmi.

Bahkan dari ratusan usaha galian tersebut hanya ada sekitar 10 pengusaha yang memiliki izin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan membayar kewajiban pajak daerah.

Pengusaha tambang ilegal yang pajak galian C dengan jumlah yang beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain status keberadaan tambang ini hanya sebatas surat rekomendasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Koordinator pengusaha tambang pasir Johan mengatakan, para pengusaha tambang ini setiap bulan membayar pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD OKI.

“Ada yang datang menagih pajak, kita bayar dan diberi tanda bukti setoran pajak.” katanya dilansir Radar Sriwijaya.

Menurut dia, untuk usaha yang kecil dikenakan pajak sebesar Rp375 ribu. Namun, ada juga yang di atas Rp1 juta.

“Kalau yang disini ada tiga pak, Sutomo Rp375 ribu, sedangkan milik lainnya masing-masing Rp1,5 juta karena usahanya lebih besar, dan langsung kami bayar karena ada petugas yang datang.” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar