OKI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan akan tetap menarik pajak untuk aktivitas tambang tak berizin alias ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah tak kehilangan potensi penerimaan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) M Amin mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun tidak ada izin pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menarik pajak.
“Itu sesuai dengan Undang-undang, justru kalau tidak kita tarik maka kita akan rugi dua kali,” katanya, Sabtu (14/4).
Seperti yang diketahui, usaha galian tanah dan pasir uruk atau Galian C dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seperti jamur di musim penghujan. Ratusan tambang ilegal tersebar di seluruh kabupaten dan sebagian besar beroperasi tidak dilengkapi dengan izin dokumen resmi.
Bahkan dari ratusan usaha galian tersebut hanya ada sekitar 10 pengusaha yang memiliki izin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan membayar kewajiban pajak daerah.
Pengusaha tambang ilegal yang pajak galian C dengan jumlah yang beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain status keberadaan tambang ini hanya sebatas surat rekomendasi.
Koordinator pengusaha tambang pasir Johan mengatakan, para pengusaha tambang ini setiap bulan membayar pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD OKI.
“Ada yang datang menagih pajak, kita bayar dan diberi tanda bukti setoran pajak.” katanya dilansir Radar Sriwijaya.
Menurut dia, untuk usaha yang kecil dikenakan pajak sebesar Rp375 ribu. Namun, ada juga yang di atas Rp1 juta.
“Kalau yang disini ada tiga pak, Sutomo Rp375 ribu, sedangkan milik lainnya masing-masing Rp1,5 juta karena usahanya lebih besar, dan langsung kami bayar karena ada petugas yang datang.” ungkapnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.