KABUPATEN MOJOKERTO

Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 15:28 WIB
Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Ilustrasi. 

MOJOSARI DDTCNews – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri menyegel tambang galian golongan C di Desa Jatidukuh, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan penutupan tambang galian C tersebut lantaran pengelolanya menunggak pajak sejak 2020. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

"Memang tambang galian C di kawasan Gondang itu berizin. Namun, pengelola yang bersangkutan menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar," jelas Noerhono, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri memasang papan penyegelan untuk menutup sementara operasional di lokasi tambang tersebut. Namun, penutupan tambang pasir dan batu seluas 5 hektare tersebut hanya berlaku sementara,

"Penyegelan dicabut setelah pemilik tambang galian C membayar dan melunasi pajak tersebut," ucap Noerhono.

Satpol PP telah berulang kali melayangkan surat teguran tetapi terus diabaikan pengelola. Dia menambahkan penutupan tambang galian C ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto No.1 /2011 tentang Pajak Daerah s.t.d.d. Perda No.1/2018.

"Kami menegakkan perda terkait pajak daerah. Sementara wewenang penindakan operasional ada dalam peraturan minerba, itu wewenang pemerintah pusat," jelasnya, seperti dilansir jatim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra