Ilustrasi.
MOJOSARI DDTCNews – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri menyegel tambang galian golongan C di Desa Jatidukuh, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan penutupan tambang galian C tersebut lantaran pengelolanya menunggak pajak sejak 2020. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
"Memang tambang galian C di kawasan Gondang itu berizin. Namun, pengelola yang bersangkutan menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar," jelas Noerhono, dikutip pada Kamis (8/7/2021).
Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri memasang papan penyegelan untuk menutup sementara operasional di lokasi tambang tersebut. Namun, penutupan tambang pasir dan batu seluas 5 hektare tersebut hanya berlaku sementara,
"Penyegelan dicabut setelah pemilik tambang galian C membayar dan melunasi pajak tersebut," ucap Noerhono.
Satpol PP telah berulang kali melayangkan surat teguran tetapi terus diabaikan pengelola. Dia menambahkan penutupan tambang galian C ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto No.1 /2011 tentang Pajak Daerah s.t.d.d. Perda No.1/2018.
"Kami menegakkan perda terkait pajak daerah. Sementara wewenang penindakan operasional ada dalam peraturan minerba, itu wewenang pemerintah pusat," jelasnya, seperti dilansir jatim.tribunnews.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.