KABUPATEN MOJOKERTO

Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 15:28 WIB
Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tempat Tambang Galian C Ini Disegel

Ilustrasi. 

MOJOSARI DDTCNews – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri menyegel tambang galian golongan C di Desa Jatidukuh, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan penutupan tambang galian C tersebut lantaran pengelolanya menunggak pajak sejak 2020. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

"Memang tambang galian C di kawasan Gondang itu berizin. Namun, pengelola yang bersangkutan menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar," jelas Noerhono, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri memasang papan penyegelan untuk menutup sementara operasional di lokasi tambang tersebut. Namun, penutupan tambang pasir dan batu seluas 5 hektare tersebut hanya berlaku sementara,

"Penyegelan dicabut setelah pemilik tambang galian C membayar dan melunasi pajak tersebut," ucap Noerhono.

Satpol PP telah berulang kali melayangkan surat teguran tetapi terus diabaikan pengelola. Dia menambahkan penutupan tambang galian C ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto No.1 /2011 tentang Pajak Daerah s.t.d.d. Perda No.1/2018.

"Kami menegakkan perda terkait pajak daerah. Sementara wewenang penindakan operasional ada dalam peraturan minerba, itu wewenang pemerintah pusat," jelasnya, seperti dilansir jatim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses