PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Pertambangan Tumbuh 51,7% pada Semester I/2023

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Juli 2023 | 07:30 WIB
Setoran Pajak Sektor Pertambangan Tumbuh 51,7% pada Semester I/2023

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 51,7% pada semester I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan tersebut mulai menunjukkan perlambatan. Pasalnya pada periode yang sama 2022, setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh hingga 294,9%.

"[Setoran pajak dari sektor] pertambangan yang tahun lalu tumbuh mendekati 300%, sekarang masih tumbuh tinggi, tetapi hanya di level 51,7%," katanya, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan masih tumbuh 51,7% karena tingginya harga komoditas pada 2022 sehingga mengakibatkan peningkatan profitabilitas dan PPh badan yang dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan. UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan 2022 wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Pada semester I/2023, penerimaan pajak dari sektor pertambangan memiliki kontribusi sebesar 12,7% terhadap total penerimaan pajak.

Dia menyebut harga komoditas mulai mengalami tren moderasi, terutama pada sektor energi dan pangan. Misalnya untuk komoditas batu bara, harganya kini turun dari puncaknya US$441,42 per metrik ton pada September 2022 menjadi US$143,06 per metrik ton.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Harga komoditas batu bara tercatat mengalami penurunan sebesar 65,4% year to date.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%.

Adapun untuk sepanjang 2023, diperkirakan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target. Outlook penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan 5,9%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN