KABUPATEN MUKOMUKO

Setoran Pajak Sarang Walet Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 10:51 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Lampaui Target

MUKOMUKO, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak sarang Burung Walet di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah memenuhi target yang dipatok dalam APBD. Alhasil, jenis pajak ini jadi satu-satunya yang sudah mencapai target penerimaan pada tengah tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman. Kredit dilayangkan pada wajib pajak sarang Burung Walet yang dinilai patuh dalam membayar pajak.

"Khusus untuk pajak sarang burung walet surplus," katanya, Kamis (5/7).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Meski mencapai target, namun kontribusi jenis pajak ini belum signifikan dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mukomuko. Pasalnya, target pajak sarang Burung Walet hanya dipatok sebesar Rp10 juta tahun ini. Sementara itu, realisasi hingga April sudah mencapai Rp23 juta.

Agus memproyeksikan pajak sarang Burung Walet hingga akhir tahun akan terus bertambah. Ia mengharapkan, para pengusaha sarang burung walet lebih konsisten dan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.

Sementara itu, untuk target pajak secara keseluruhan pada tahun 2018 ini sebesar Rp13 miliar. Data BKD terkini per April 2018 realisasi setoran baru mencapai Rp3,2 miliar atau 21,53% dari target.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

"BKD optimis target bakal tercapai. Ini selain potensi objek pajak cukup banyak, kami juga terus bekerja maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.

Perolehan pajak sementara per April tersebut, penyumbang paling besar adalah pajak penerangan jalan yang mencapai Rp2,6 miliar. Selebihnya di peroleh dari sejumlah objek pajak lainnya seperti pajak reklame, rumah makan, hiburan, air bawah tanah,bphtb dan beberapa objek pajak lainnya yang wajib di bayar oleh pengusaha/invidu wajib pajak.

”Kita masih cukup banyak waktu untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah di tetapkan tahun lalu,” tutup Agus dilansir Bengkulu Ekspress. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar