KOTA SAMARINDA

Setoran Pajak Sarang Walet Hanya Rp2,5 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:04 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Hanya Rp2,5 juta

SAMARINDA, DDTCNews — Setoran pajak sarang burung walet di Kota Samarinda sangat minim. Dari omzet yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, setoran pajaknya sampai akhir April baru mencapai Rp2,5 juta dari target tahun ini Rp50 juta.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno menyatakan minimnya setoran pajak itu dikonfirmasi oleh data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda. Dari jumlah pengusaha sarang burung walet yang diperkirakan 200 orang, hanya 20 orang yang terdata sebagai wajib pajak dan membayar pajak.

“Izin usaha sarang burung walet ini ketat. Ada 19 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pernyataan bersedia membayar pajak daerah. Proses pengurusannya juga melibatkan beberapa instansi. Tapi ini setoran pajaknya minim,” ujarnya, pekan lalu (19/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Samarinda

Dispenda Samarinda sebelumnya pernah memanggil Asosiasi Pengusaha Burung Walet Samarinda untuk sosialisasi kewajiban membayar pajak. Dari kegiatan tersebut diketahui pengusaha walet hanya bersedia dikenakan tarif pajak 5% dari jumlah tarif seharusnya 10% dari nilai jual sarang burung walet.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dispenda Samarinda Abdullah mengatakan untuk mengetahui jumlah pajak yang terutang, pengusaha harus melaporkan hasil penjualannya. Masalahnya, seperti dikutip kaltim.prokal.co, Dispenda belum menemukan cara untuk mengetahui hasil penjualan sebenarnya.

“Sifat burung walet ini sensitif, sehingga untuk masuk ke sarang burung walet diperlukan izin penjaga setempat. Takutnya, jika kami mendata langsung di sarang, berdampak dengan tidak inginnya walet datang ke sarang itu kembali. Itu jadi kendala kami,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Samarinda

Minggu, 01 September 2024 | 08:30 WIB KOTA SAMARINDA

Naikkan Efisiensi Pajak Daerah, Pemkot Kembangkan Dashboard Geoportal

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak