KOTA SAMARINDA

Setoran Pajak Sarang Walet Hanya Rp2,5 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:04 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Hanya Rp2,5 juta

SAMARINDA, DDTCNews — Setoran pajak sarang burung walet di Kota Samarinda sangat minim. Dari omzet yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, setoran pajaknya sampai akhir April baru mencapai Rp2,5 juta dari target tahun ini Rp50 juta.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno menyatakan minimnya setoran pajak itu dikonfirmasi oleh data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda. Dari jumlah pengusaha sarang burung walet yang diperkirakan 200 orang, hanya 20 orang yang terdata sebagai wajib pajak dan membayar pajak.

“Izin usaha sarang burung walet ini ketat. Ada 19 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pernyataan bersedia membayar pajak daerah. Proses pengurusannya juga melibatkan beberapa instansi. Tapi ini setoran pajaknya minim,” ujarnya, pekan lalu (19/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Samarinda

Dispenda Samarinda sebelumnya pernah memanggil Asosiasi Pengusaha Burung Walet Samarinda untuk sosialisasi kewajiban membayar pajak. Dari kegiatan tersebut diketahui pengusaha walet hanya bersedia dikenakan tarif pajak 5% dari jumlah tarif seharusnya 10% dari nilai jual sarang burung walet.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dispenda Samarinda Abdullah mengatakan untuk mengetahui jumlah pajak yang terutang, pengusaha harus melaporkan hasil penjualannya. Masalahnya, seperti dikutip kaltim.prokal.co, Dispenda belum menemukan cara untuk mengetahui hasil penjualan sebenarnya.

“Sifat burung walet ini sensitif, sehingga untuk masuk ke sarang burung walet diperlukan izin penjaga setempat. Takutnya, jika kami mendata langsung di sarang, berdampak dengan tidak inginnya walet datang ke sarang itu kembali. Itu jadi kendala kami,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Samarinda

Minggu, 01 September 2024 | 08:30 WIB KOTA SAMARINDA

Naikkan Efisiensi Pajak Daerah, Pemkot Kembangkan Dashboard Geoportal

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN