Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp500 juta dari gelaran konser Sheila On 7. Besaran tersebut berasal dari pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Bapenda Kota Samarinda Fachrudin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan event organizer (EO) sebelum konser Sheila On 7 digelar. Dia menyebut pihak penyelenggara konser wajib memungut pajak dengan tarif 10% dari penjualan tiket.
“Hasilnya hampir mencapai setengah miliar [rupiah], itu khusus untuk penjualan tiket saja,” ungkap Fachrudin, dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Pemungutan pajak tersebut, sambung Fachrudin, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fachrudin mengaku ada peningkatan penerimaan PBJT jasa hiburan dalam setiap tahun.
Peningkatan itu terutama dari hiburan yang bersifat insidentil, salah satunya konser. Fachrudin menguraikan Bapenda memasang target penerimaan pajak hiburan senilai Rp26 miliar pada 2023. Atas target itu, Bapenda berhasil melampaui target dengan penerimaan senilai Rp33 miliar.
Oleh karenanya, target penerimaan PBJT jasa hiburan ditingkatkan menjadi Rp29 miliar pada 2024. Fachrudin menyebut Bapenda tidak memasang target terlalu besar mengingat hiburan seperti konser gelarannya tidak menentu. Namun, Ia berharap bisa mencapai target tersebut pada akhir tahun ini.
“Makanya dari kami sendiri sebenarnya harus rajin-rajin memantau, bahkan kami kejar pihak EO biasa kalau dari pusat mereka akan profesional dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” terangnya.
Fachrudin mengatakan tidak semua pihak penyelenggara menyadari kewajiban pajaknya. Hal tersebut sangat disayangkan Bapenda Kota Samarinda. Menurutnya, Bapenda harus memburu terlebih dahulu agar hasil penjualan tiketnya masuk sebagai pajak.
Selain pajak dari penjualan tiket konser, ada sektor lain yang bisa menjadi peluang pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya retribusi parkir. Namun, Fachrudin menyebut sudah ada instansi lain yang berwenang untuk urusan retribusi parkir.
“Kalau dari kami hanya pajak dari tiket konser saja, kalau itu berbayar maka akan dikenakan pajak. Tapi kalau event itu bersifat gratis, ya tidak ada pajaknya,” terangnya, seperti dikutip sapos.co.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.