KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp500 juta dari gelaran konser Sheila On 7. Besaran tersebut berasal dari pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Bapenda Kota Samarinda Fachrudin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan event organizer (EO) sebelum konser Sheila On 7 digelar. Dia menyebut pihak penyelenggara konser wajib memungut pajak dengan tarif 10% dari penjualan tiket.

“Hasilnya hampir mencapai setengah miliar [rupiah], itu khusus untuk penjualan tiket saja,” ungkap Fachrudin, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pemungutan pajak tersebut, sambung Fachrudin, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fachrudin mengaku ada peningkatan penerimaan PBJT jasa hiburan dalam setiap tahun.

Peningkatan itu terutama dari hiburan yang bersifat insidentil, salah satunya konser. Fachrudin menguraikan Bapenda memasang target penerimaan pajak hiburan senilai Rp26 miliar pada 2023. Atas target itu, Bapenda berhasil melampaui target dengan penerimaan senilai Rp33 miliar.

Oleh karenanya, target penerimaan PBJT jasa hiburan ditingkatkan menjadi Rp29 miliar pada 2024. Fachrudin menyebut Bapenda tidak memasang target terlalu besar mengingat hiburan seperti konser gelarannya tidak menentu. Namun, Ia berharap bisa mencapai target tersebut pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

“Makanya dari kami sendiri sebenarnya harus rajin-rajin memantau, bahkan kami kejar pihak EO biasa kalau dari pusat mereka akan profesional dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” terangnya.

Fachrudin mengatakan tidak semua pihak penyelenggara menyadari kewajiban pajaknya. Hal tersebut sangat disayangkan Bapenda Kota Samarinda. Menurutnya, Bapenda harus memburu terlebih dahulu agar hasil penjualan tiketnya masuk sebagai pajak.

Selain pajak dari penjualan tiket konser, ada sektor lain yang bisa menjadi peluang pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya retribusi parkir. Namun, Fachrudin menyebut sudah ada instansi lain yang berwenang untuk urusan retribusi parkir.

“Kalau dari kami hanya pajak dari tiket konser saja, kalau itu berbayar maka akan dikenakan pajak. Tapi kalau event itu bersifat gratis, ya tidak ada pajaknya,” terangnya, seperti dikutip sapos.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor