KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp500 juta dari gelaran konser Sheila On 7. Besaran tersebut berasal dari pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Bapenda Kota Samarinda Fachrudin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan event organizer (EO) sebelum konser Sheila On 7 digelar. Dia menyebut pihak penyelenggara konser wajib memungut pajak dengan tarif 10% dari penjualan tiket.

“Hasilnya hampir mencapai setengah miliar [rupiah], itu khusus untuk penjualan tiket saja,” ungkap Fachrudin, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemungutan pajak tersebut, sambung Fachrudin, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fachrudin mengaku ada peningkatan penerimaan PBJT jasa hiburan dalam setiap tahun.

Peningkatan itu terutama dari hiburan yang bersifat insidentil, salah satunya konser. Fachrudin menguraikan Bapenda memasang target penerimaan pajak hiburan senilai Rp26 miliar pada 2023. Atas target itu, Bapenda berhasil melampaui target dengan penerimaan senilai Rp33 miliar.

Oleh karenanya, target penerimaan PBJT jasa hiburan ditingkatkan menjadi Rp29 miliar pada 2024. Fachrudin menyebut Bapenda tidak memasang target terlalu besar mengingat hiburan seperti konser gelarannya tidak menentu. Namun, Ia berharap bisa mencapai target tersebut pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Makanya dari kami sendiri sebenarnya harus rajin-rajin memantau, bahkan kami kejar pihak EO biasa kalau dari pusat mereka akan profesional dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” terangnya.

Fachrudin mengatakan tidak semua pihak penyelenggara menyadari kewajiban pajaknya. Hal tersebut sangat disayangkan Bapenda Kota Samarinda. Menurutnya, Bapenda harus memburu terlebih dahulu agar hasil penjualan tiketnya masuk sebagai pajak.

Selain pajak dari penjualan tiket konser, ada sektor lain yang bisa menjadi peluang pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya retribusi parkir. Namun, Fachrudin menyebut sudah ada instansi lain yang berwenang untuk urusan retribusi parkir.

“Kalau dari kami hanya pajak dari tiket konser saja, kalau itu berbayar maka akan dikenakan pajak. Tapi kalau event itu bersifat gratis, ya tidak ada pajaknya,” terangnya, seperti dikutip sapos.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra