TELKOMSEL

Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:59 WIB
Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memberikan penghargaan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) lantaran menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar pada periode 2019 dengan nilai setoran menembus Rp18 triliun.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya mengatakan kinerja setoran pajak dari anak perusahaan PT Telkom itu selalu menjadi yang terbaik di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Ia berharap sinergi DJP dan Telkomsel terus berjalan baik.

"Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

KPP WP Besar IV merupakan kantor pelayanan pajak yang menaungi wajib pajak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa, sekaligus wajib pajak orang pribadi tertentu.

Sebagai bentuk apresiasi, Budi menyerahkan penghargaan kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

Sementara itu, Heri mengatakan penghargaan yang diraih Telkomsel tidak lepas dengan moncernya bisnis Telkomsel sepanjang tahun lalu, sehingga ikut mengerek angka setoran pajak Telkomsel ke negara.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

“Terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat,” tuturnya.

Selain meraih penghargaan di sektor pajak, Telkomsel juga mendapat penghargaan di bidang lainnya. Mulai dari Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi 2019.

Untuk PNBP, penghargaan diberikan karena setoran Telkomsel ke kas negara mencapai Rp6,9 triliun yang berasal dari biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi universal service obligation (USO).

"Penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara, sekaligus memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” jelas Heri. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 16:17 WIB

WAH, hebat Telkomsel! Selamat atas pencapaian dan sumbangsihnya dalam penerimaan negara!☺

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi