TELKOMSEL

Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2020 | 15:59 WIB
Setoran Pajak Rp18 triliun, Telkomsel Raih Penghargaan dari DJP

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memberikan penghargaan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) lantaran menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar pada periode 2019 dengan nilai setoran menembus Rp18 triliun.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya mengatakan kinerja setoran pajak dari anak perusahaan PT Telkom itu selalu menjadi yang terbaik di KPP Wajib Pajak Besar Empat. Ia berharap sinergi DJP dan Telkomsel terus berjalan baik.

"Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

KPP WP Besar IV merupakan kantor pelayanan pajak yang menaungi wajib pajak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa, sekaligus wajib pajak orang pribadi tertentu.

Sebagai bentuk apresiasi, Budi menyerahkan penghargaan kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

Sementara itu, Heri mengatakan penghargaan yang diraih Telkomsel tidak lepas dengan moncernya bisnis Telkomsel sepanjang tahun lalu, sehingga ikut mengerek angka setoran pajak Telkomsel ke negara.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Terima kasih kepada Ditjen Pajak atas apresiasi yang diberikan kepada Telkomsel. Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat,” tuturnya.

Selain meraih penghargaan di sektor pajak, Telkomsel juga mendapat penghargaan di bidang lainnya. Mulai dari Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi 2019.

Untuk PNBP, penghargaan diberikan karena setoran Telkomsel ke kas negara mencapai Rp6,9 triliun yang berasal dari biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi universal service obligation (USO).

"Penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara, sekaligus memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” jelas Heri. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Januari 2020 | 16:17 WIB

WAH, hebat Telkomsel! Selamat atas pencapaian dan sumbangsihnya dalam penerimaan negara!☺

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?