KOTA MAKASSAR

Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 11:15 WIB
Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

MAKASSAR, DDTCNews – Kinerja setoran pajak restoran di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukan capaian positif. Tercatat hingga triwulan pertama tahun 2018 setoran jenis pajak ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas dalam kegiatan sosialisiasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak restoran, Selasa (2/5).

"Bapenda Kota Makassar mencatat serapan anggaran triwulan pertama untuk pajak restoran telah mencapai 35%," katanya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Meski tidak menyebutkan nominal pajak yang disetorkan, namun capaian setoran pajak sudah melampaui target. Adapun target yang ditetapkan untuk pajak restoran ialah sebesar 25% untuk triwulan I.

Sementara itu, untuk mencapai target dalam satu masa anggaran pihaknya melakukan sejumlah cara dan pendekatan. Salah satunya adalah menggencarkan sosialisasi dan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

"Salah satu upaya kami dengan sosialisasi ini, ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menyebarkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan," terang Ibrahim.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selain gencar melakukan sosialisasi, Ibrahim juga mengatakan bahwa Bapenda saat ini telah menerapkan sistem pelayanan terpadu. Melalui sistem tersebut, masyarakat kata dia akan lebih mudah dalam membayar pajak.

"Tahun ini kita sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu di kantor, di mana masyarakat lebih mudah membayar pajaknya, kalau dulu sistem bayarnya parsial, masyarakat kini cukup bayar pajaknya di satu hotel saja," tutupnya dilansir Kabar News. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi