KOTA MAKASSAR

Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 11:15 WIB
Setoran Pajak Restoran Triwulan I Tembus 35%

MAKASSAR, DDTCNews – Kinerja setoran pajak restoran di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukan capaian positif. Tercatat hingga triwulan pertama tahun 2018 setoran jenis pajak ini sudah melampaui target yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas dalam kegiatan sosialisiasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak restoran, Selasa (2/5).

"Bapenda Kota Makassar mencatat serapan anggaran triwulan pertama untuk pajak restoran telah mencapai 35%," katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski tidak menyebutkan nominal pajak yang disetorkan, namun capaian setoran pajak sudah melampaui target. Adapun target yang ditetapkan untuk pajak restoran ialah sebesar 25% untuk triwulan I.

Sementara itu, untuk mencapai target dalam satu masa anggaran pihaknya melakukan sejumlah cara dan pendekatan. Salah satunya adalah menggencarkan sosialisasi dan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

"Salah satu upaya kami dengan sosialisasi ini, ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menyebarkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan," terang Ibrahim.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain gencar melakukan sosialisasi, Ibrahim juga mengatakan bahwa Bapenda saat ini telah menerapkan sistem pelayanan terpadu. Melalui sistem tersebut, masyarakat kata dia akan lebih mudah dalam membayar pajak.

"Tahun ini kita sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu di kantor, di mana masyarakat lebih mudah membayar pajaknya, kalau dulu sistem bayarnya parsial, masyarakat kini cukup bayar pajaknya di satu hotel saja," tutupnya dilansir Kabar News. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?