KABUPATEN JOMBANG

Setoran Pajak Restoran Tidak Sesuai Omzet

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 12:02 WIB
Setoran Pajak Restoran Tidak Sesuai Omzet

Ilustrasi. 

JOMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melihat ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajaknya sesuai omzet. Padahal, pajak tersebut sudah dipungut dari konsumen pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen. Namun, jumlah penerimaan yang dipungut tidak sepenuhnya disetorkan ke pemerintah daerah.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Menurutnya, pajak yang sudah dipungut seharusnya bukan menjadi hak pemilik restoran sehingga wajib disetor ke pemerintah. Apalagi, pemerintah daerah sudah mengenakan pajak 10% pada setiap transaksi makanan dan minuman.

“Ini yang harus diketahui masyarakat, yang mereka nikmati itu dikutip pajak. Baik mereka makan di restoran, lesehan, warung, dan lainya,” imbuh Ilham.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang . Ini dilakukan agar wajib pajak lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen.

Baca Juga:
World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

“Termasuk kewajiban setor pajak dengan nilai yang tepat oleh pengusaha,” katanya.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemerintah kabupaten menetapkan target pajak daerah 2018 senilai Rp105 miliar. Realisasinya mencapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 | 12:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?