KABUPATEN JOMBANG

Setoran Pajak Restoran Tidak Sesuai Omzet

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 12:02 WIB
Setoran Pajak Restoran Tidak Sesuai Omzet

Ilustrasi. 

JOMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melihat ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajaknya sesuai omzet. Padahal, pajak tersebut sudah dipungut dari konsumen pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen. Namun, jumlah penerimaan yang dipungut tidak sepenuhnya disetorkan ke pemerintah daerah.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Menurutnya, pajak yang sudah dipungut seharusnya bukan menjadi hak pemilik restoran sehingga wajib disetor ke pemerintah. Apalagi, pemerintah daerah sudah mengenakan pajak 10% pada setiap transaksi makanan dan minuman.

“Ini yang harus diketahui masyarakat, yang mereka nikmati itu dikutip pajak. Baik mereka makan di restoran, lesehan, warung, dan lainya,” imbuh Ilham.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang . Ini dilakukan agar wajib pajak lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen.

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

“Termasuk kewajiban setor pajak dengan nilai yang tepat oleh pengusaha,” katanya.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemerintah kabupaten menetapkan target pajak daerah 2018 senilai Rp105 miliar. Realisasinya mencapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya