PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Reklame Anjlok 42%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 18:07 WIB
Setoran Pajak Reklame Anjlok 42%

JAKARTA, DDTCNews — Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Jakarta Barat, memperkirakan penerimaan pajak tahun 2016 menurun dari tahun sebelumnya. Hal itu lantaran izin reklame di jalan protokol dan kawasan sentra bisnis tidak dapat diperpanjang. Padahal, tahun 2016 ditargetkan penerimaan pajak Taman Sari sebesar Rp 28,65 miliar.

Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, 562 dari total 1.058 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame jenis produk atau setara sebesar Rp 12,12 miliar yang tersebar di wilayah Taman Sari, tidak dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.

"Pergub Nomor 244 tahun 2015 mengatur sejumlah batasan penyelenggaran reklame produk yang terpasang di luar ruang (outdoor) di Ibukota. Karena tidak dapat diperpanjang itu, maka ada potensi penurunan penerimaan pajak reklame 2016 sekitar 42,3%. Jumlah itu dari SKPD pajak reklame yang tidak dapat diperpanjang," katanya, Minggu (31/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengacu pada pergub, kawasan Kota Tua dan sentra ekonomi di sekitar, seperti kawasan pertokoan Pinangsia, Jembatan Baru, Asemka, Mangga Dua, Pangeran Jayakarta, Pancoran Glodok, Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, masuk kategori kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.

Untuk mengejar target raihan pajak reklame, katanya sebagaimana dikutip beritajakarta.com, Andri mengaku menggencarkan berbagai upaya intensifikasi, termasuk optimalisasi pemantauan dan pengawasan reklame, di antaranya dengan menyelenggarakan Rabu tertib penyelenggaraan reklame.

Kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasi pada wajib pajak untuk melapor dan membayarkan pajak reklame sesuai aturan. "Kami juga melakukan ekstensifikasi pajak reklame di pusat perbelanjaan atau komplek pertokoan dan hunian apartemen," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB