ITALIA

Setoran Pajak Properti Vatikan Tembus Rp120 Miliar Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:33 WIB
Setoran Pajak Properti Vatikan Tembus Rp120 Miliar Tahun Lalu

Ilustrasi. Paus Francis mengadakan pertemuan dengan diakon tetap keuskupan Roma, dan keluarga mereka, di Vatikan, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Vatican Media/Handout via REUTERS/rwa/cfo.

VATIKAN, DDTCNews – Vatikan menyampaikan telah membayar pajak lebih dari €7 juta atau setara dengan Rp120 miliar pada 2020 kepada Pemerintah Italia.

Presiden Administrasi Warisan Takhta Suci Uskup Nunzio Galantino mengatakan pajak yang dibayar terdiri atas pajak properti senilai €5,9 juta dan setoran PPh badan untuk kegiatan komersial yang dihasilkan dari gedung milik Vatikan di Italia sejumlah €2,8 juta.

"Pada pertengahan Juli akan diterbitkan daftar anggaran jumlah properti milik Vatikan yang berada di wilayah Italia dan yang tersebar di luar negeri," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Uskup Galantino menyampaikan setoran pajak Vatikan kepada pemerintah akan makin besar jika menyertakan komponen PPh orang pribadi. Selain itu, masih ada pungutan pajak properti yang berasal dari kantor Gubernur Vatikan dan gedung untuk keperluan kegiatan Takhta Suci Vatikan.

Menurutnya, kegiatan seperti konferensi uskup Italia dan organisasi keagamaan individu juga turut memberikan kontribusi pembayaran pajak atas kepemilikan properti di luar tembok Vatikan. Relasi fiskal antara Italia dan Vatikan ditandai dengan perjanjian pajak pada 2012.

Melalui perjanjian tersebut, semua properti milik Vatikan yang digunakan untuk komersial dikenakan pajak properti oleh pemerintah. Pajak properti ini juga menjawab tudingan penyanyi Italia Fadez yang menyebutkan Vatikan memiliki utang sebesar €5,9 miliar dalam bentuk pajak properti.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rapper asal Italia tersebut melontarkan nilai utang pajak Vatikan melalui akun instagram. Pernyataan disampaikan di tengah isu RUU Anti-Homofobia yang membuat hubungan diplomatik Italia dan Vatikan memanas.

"Pernyataan itu [Fadez] berdasarkan informasi yang salah," tuturnya seperti dilansir ncronline.org. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?