KANWIL DJP KALTIMRA

Setoran Pajak per November Baru 58%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 08:02 WIB
Setoran Pajak per November Baru 58%

BALIKPAPAN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) hingga 11 November 2016 baru mencapai Rp13,9 triliun, atau setara dengan 58,28% dari target tahun ini Rp23,9 triliun.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kaltimra M. Andi Setijo Nugroho menyatakan tingkat realisasi yang relatif lamban itu tidak berkaitan dengan keikutsertaan para wajib pajak dalam pemberlakuan program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Memang dari sisi sumber daya manusia memang terbatas. Waktu pelaksanaan pelayanan pajak reguler pasti tersita dengan pemberlakuan pengampunan pajak. Kalau dari sisi kesanggupan bayar para wajib pajak, kami tidak bisa serta merta memastikan,” ujarnya, Minggu (20/11).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Dia menjelaskan dari penerimaan sebesar Rp13,9 triliun itu, kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan sebesar 28,19%, disusul sektor perdagangan besar dan eceran 11,67%, lalu sektor konstruksi (7,89%), sektor industri pengolahan (7,76%), dan administrasi pemerintahan (7,20%).

Adapun, untuk tunggakan pajak di Kaltimra hingga 11 November mencapai Rp2,5 triliun. Target pencairannya ditetapkan sebesar Rp707 miliar, tetapi pada pekan kedua November pencairan tunggakan sudah mencapai Rp846 miliar.

Terkait dengan realisasi penerimaan tax amnesty, Andi mengungkapkan penerimaan uang tebusan program tax amnesty hingga 11 November mencapai Rp1,3 triliun. Pencapaian ini dinilai cukup di luar dugaan karena banyak wajib pajak yang datang sendiri membayar uang tebusannya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Untuk memaksimalkan pemberlakuan pengampunan periode II, sambungnya, Kanwil DJP Kaltimra akan melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan jasa. Menurut rencana, Presiden Joko Widodo sendiri yang akan memberikan sosialisasi.

“Arah sosialiasi berikutnya ke sektor perkebunan, pertambangan, restoran, termasuk juga sektor logistik, seperti jasa bongkar muat. Kami sudah hubungi instansi dan asosiasi terkait di sini dan Samarinda,” sambungnya seperti dilansir www.korankaltim.com.

Langkah selanjutnya, Kanwil DJP Kaltimra akan melakukan pendekatan kepada para kepala daerah, anggota DPRD, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam pengampunan pajak. Dengan demikian, dia mengharapkan masyarakat tergugah untuk mengikuti pengampunan pajak. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik