KANWIL DJP KALTIMRA

Setoran Pajak per November Baru 58%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 08:02 WIB
Setoran Pajak per November Baru 58%

BALIKPAPAN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) hingga 11 November 2016 baru mencapai Rp13,9 triliun, atau setara dengan 58,28% dari target tahun ini Rp23,9 triliun.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kaltimra M. Andi Setijo Nugroho menyatakan tingkat realisasi yang relatif lamban itu tidak berkaitan dengan keikutsertaan para wajib pajak dalam pemberlakuan program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Memang dari sisi sumber daya manusia memang terbatas. Waktu pelaksanaan pelayanan pajak reguler pasti tersita dengan pemberlakuan pengampunan pajak. Kalau dari sisi kesanggupan bayar para wajib pajak, kami tidak bisa serta merta memastikan,” ujarnya, Minggu (20/11).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dia menjelaskan dari penerimaan sebesar Rp13,9 triliun itu, kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan sebesar 28,19%, disusul sektor perdagangan besar dan eceran 11,67%, lalu sektor konstruksi (7,89%), sektor industri pengolahan (7,76%), dan administrasi pemerintahan (7,20%).

Adapun, untuk tunggakan pajak di Kaltimra hingga 11 November mencapai Rp2,5 triliun. Target pencairannya ditetapkan sebesar Rp707 miliar, tetapi pada pekan kedua November pencairan tunggakan sudah mencapai Rp846 miliar.

Terkait dengan realisasi penerimaan tax amnesty, Andi mengungkapkan penerimaan uang tebusan program tax amnesty hingga 11 November mencapai Rp1,3 triliun. Pencapaian ini dinilai cukup di luar dugaan karena banyak wajib pajak yang datang sendiri membayar uang tebusannya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk memaksimalkan pemberlakuan pengampunan periode II, sambungnya, Kanwil DJP Kaltimra akan melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan jasa. Menurut rencana, Presiden Joko Widodo sendiri yang akan memberikan sosialisasi.

“Arah sosialiasi berikutnya ke sektor perkebunan, pertambangan, restoran, termasuk juga sektor logistik, seperti jasa bongkar muat. Kami sudah hubungi instansi dan asosiasi terkait di sini dan Samarinda,” sambungnya seperti dilansir www.korankaltim.com.

Langkah selanjutnya, Kanwil DJP Kaltimra akan melakukan pendekatan kepada para kepala daerah, anggota DPRD, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam pengampunan pajak. Dengan demikian, dia mengharapkan masyarakat tergugah untuk mengikuti pengampunan pajak. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?