KABUPATEN TANGERANG

Setoran Pajak Penerangan Jalan Baru Tembus 80,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2017 | 14:51 WIB
Setoran Pajak Penerangan Jalan Baru Tembus 80,5%

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyoroti kepatuhan masyarakat dalam menyetor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui pembayaran listrik, khususnya bagi warga yang tidak mengguunakan meteran listrik non token.

Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo mengatakan realisasi PPJ sudah mencapai Rp170 miliar atau 80,5% dari target Rp211 miliar terhitung sepanjang Januari-Agustus 2017.

“Realisasi PPJ hingga bulan Agustus 2017 sudah mencapai Rp170 miliar. Realisasinya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten,” paparnya di Kabupaten Tangerang, Senin (20/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun target penerimaan PPJ sejatinya sudah mengalami peningkatan sebesar Rp8 miliar dari angka yang dipatok dalam APBD senilai Rp203 miliar, berubah menjadi Rp211 miliar dalam APBDP. Untuk itu, Bapenda Kabupaten tangerang mengimbau masyarakat agar semakin patuh dan tepat waktu dalam menyetor PPJ.

Tingginya tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pengguna meteran listrik non token dalam membayar PPJ akan semakin mendorong pembangunan di Kabupaten Tangerang. Karena, pengguna meteran listrik dengan skema token sudah langsung dikenakan pajak saat mengisi ulang pulsa listrik.

“Ini berlaku bagi pelanggan PLN konvensional atau non token. Sementara kalau pelanggan yang telah menggunakan token sudah secara otomatis pajaknya terpotong saat mengisi ulang pulsa listrik,” ujarnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, pemungutan dan tata cara pembayaran serta teknis pelaksanaan pemungutan PPJ mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 18/2014 tentang Pajak Daerah. Serta Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 08/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan PPJ.

Dalam beleid tersebut disebutkan Pemkab Tangerang mendapatkan 3% atas pungutan dari PPJ yang bisa dimanfaatkan oleh institusi terkait untuk memperbaiki pelayanan penerangan jalan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN