PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Melemah, Sri Mulyani Waspada

Dian Kurniati | Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Melemah, Sri Mulyani Waspada

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam Konferensi Pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama mulai mengalami tren perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan perlambatan setoran pajak antara lain terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Menurutnya, pertumbuhan pajak dari kedua sektor ini sudah sangat melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022.

"Terlihat industri pengolahan mengalami pertumbuhan yang sangat tipis 2,3% pada Januari sampai September tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan yang tumbuh 2,3% hingga September 2023 jauh melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022 ketika tumbuh 47,5%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini pada September 2023 bahkan mengalami kontraksi 18,3%, lebih dalam dari bulan sebelumnya yang terkontraksi 5,6%. Sementara itu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan pada kuartal I/2023 masih tumbuh 32,9%.

Industri pengolahan memiliki kontribusi 27,3% terhadap penerimaan pajak hingga September 2023.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pertambangan yang setoran pajaknya hanya tumbuh 4,8% hingga September 2023, sedangkan pada periode yang sama 2022 tumbuh 67,8%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan pada September 2023 tercatat tumbuh 8,4%.

Kondisinya lebih baik dari Agustus 2023, ketika setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 8,2%. Adapun untuk kuartal I/2023, setoran pajaknya masih mampu tumbuh 20,3%.

Perdagangan menjadi sektor dengan kontribusi terbesar kedua pada penerimaan pajak, yakni 24% hingga September 2023.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Setelahnya, dia memaparkan setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi yang justru makin kuat, dengan berkontribusi 12% terhadap penerimaan pajak. Hingga September 2023, setoran pajak dari sektor ini mencapai 25,1%, lebih kuat dari periode yang sama 2022, ketika tumbuh 15,3%.

"Ini yang barangkali menikmati kenaikan suku bunga yang tidak diurungi dengan cost of fund-nya dari jasa keuangan, menyebabkan mereka mendapatkan adanya spread sehingga pajak dari jasa keuangan dan asuransi tumbuhnya double digit," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani menyebut setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat yang tumbuh 13,5% hingga September 2023 dan berkontribusi 4,2% terhadap penerimaan pajak. Pada periode yang sama 2022, setoran pajak dari sektor ini hanya tumbuh 6,2%.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Adapun untuk setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan, terus menunjukkan penguatan. Setoran pajak dari sektor ini tumbuh 38,4% hingga Agustus 2023, lebih kuat dari periode yang sama 2022 ketika tumbuh 24,7%.

Menurutnya, transportasi dan pergudangan telah mampu pulih setelah pandemi Covid-19 serta masih bertahan di tengah tren moderasi harga komoditas. Sayangnya, setoran pajak sektor ini secara bulan mulai melambat yakni 9,7% pada September 2023.

"Mungkin menjelang akhir tahun kita akan berharap double digit lagi karena biasanya orang traveling menjelang akhir tahun. Juga mungkin siklus dari pemilu akan mempengaruhi juga dengan mobilitas masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN