PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Setoran Pajak Loyo, Razia Kendaraan Bakal Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 16:53 WIB
Setoran Pajak Loyo, Razia Kendaraan Bakal Digencarkan

Ilustrasi. Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

ENDE, DDTCNews—Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggencarkan operasi gabungan dengan kepolisian di wilayah Ende demi memacu setoran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Bapenda NTT wilayah Ende Paulus Golot mengatakan angka tunggakan PKB tahun ini melonjak. Untuk itu, operasi gabungan Polres Ende dan Jasa Raharja ditingkatkan mulai akhir Agustus 2020 ini.

"Penertiban bukan hanya untuk penggunaan helm dan surat izin mengemudi. Tetapi banyak juga ditemukan yang menunggak pajak," katanya dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Golot menyebutkan tren tunggakan yang meningkat tahun ini membuat realisasi penerimaan PKB dari wilayah Ende tersendat. Saat ini, realisasi penerimaan dari PKB baru Rp12 miliar atau 44% dari target tahun ini Rp27 miliar.

Sumber tunggakan pajak bukan hanya dari kendaraan pribadi dan angkutan umum pelat kuning. UPT wilayah Ende mencatat jumlah tunggakan yang berasal dari kendaraan dinas Pemkab Ende juga meningkat.

"Untuk itu kami harus melakukan penertiban di lapangan seperti ini," tutur Golot.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain melakukan penertiban, UPT juga akan melakukan sosialisasi PKB kepada masyarakat. Rencananya, tim UPT Bapenda NTT wilayah Ende akan melakukan sosialisasi pada setiap kecamatan dan desa yang ada di Ende.

"Sosialisasi belum, kami sedang membuat jadwal untuk turun sosialisasi ke kecamatan dan desa," ujar Golot seperti dilansir Pos Kupang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra