KOTA MEDAN

Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 09:55 WIB
Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

MEDAN, DDTCNews – Realisasi setoran pajak Kota Medan tumbuh positif tahun ini. Meski belum mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan, ada perbaikan performa dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Zulkarnain menerangkan saat ini realisasi penerimaan pajak naik dari capaian tahun sebelumnya yang hanya 84% dari target. Saat ini, hingga November setoran pajak sudah mencapai Rp1,23 triliun atau 88% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,38 triliun.

“Tentu kenaikan realisasi pajak Kota Medan tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. Harapan kita semua jenis pajak daerah Medan tingkat realisasinya bisa kita wujudkan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, ” katanya, Rabu (29/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, salah satu jenis pajak yang bertumbuh positif adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, setoran pajak ini sudah mencapai Rp310 miliar dari target penerimaan sebesar Rp361 miliar.

“BPHTB ini cukup besar, nilai realisasinya tahun ini masih sampai bulan November jauh lebih baik dari tahun lalu hingga akhir tahunnya,” paparnya.

Capaian positif kinerja setoran pajak Kota Medan pada tahun ini membuat BPPRD akan menaikan target penerimaan pajak tahun depan. Kenaikan target itu dipatok antar 7%-8% berdasarkan data pertumbuhan ekonomi ibukota Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Itu logika umum, kalau meningkat pajak daerah yang realistis sebesar pertumbuhan ekonomi. Misalnya tahun ini orang menjual 10 produknya kalau naik 10%, maka tahun depan dia menjual 11 produknya dan dari 11 ini bisa diambil pajaknya,” terang Zulkarnain, sepert dilansir medandailybisnis.com.

Oleh karena itu, dia ingin adanya kesadaran wajib pajak untuk patuh dan sadar untuk membayar kewajibannya. Karena dana setoran pajak itu sendiri akan digunakan sebagai bahan bakar pembangunan sehingga harus didukung bersama-sama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN