KOTA MEDAN

Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 09:55 WIB
Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

MEDAN, DDTCNews – Realisasi setoran pajak Kota Medan tumbuh positif tahun ini. Meski belum mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan, ada perbaikan performa dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Zulkarnain menerangkan saat ini realisasi penerimaan pajak naik dari capaian tahun sebelumnya yang hanya 84% dari target. Saat ini, hingga November setoran pajak sudah mencapai Rp1,23 triliun atau 88% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,38 triliun.

“Tentu kenaikan realisasi pajak Kota Medan tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. Harapan kita semua jenis pajak daerah Medan tingkat realisasinya bisa kita wujudkan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, ” katanya, Rabu (29/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, salah satu jenis pajak yang bertumbuh positif adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, setoran pajak ini sudah mencapai Rp310 miliar dari target penerimaan sebesar Rp361 miliar.

“BPHTB ini cukup besar, nilai realisasinya tahun ini masih sampai bulan November jauh lebih baik dari tahun lalu hingga akhir tahunnya,” paparnya.

Capaian positif kinerja setoran pajak Kota Medan pada tahun ini membuat BPPRD akan menaikan target penerimaan pajak tahun depan. Kenaikan target itu dipatok antar 7%-8% berdasarkan data pertumbuhan ekonomi ibukota Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Itu logika umum, kalau meningkat pajak daerah yang realistis sebesar pertumbuhan ekonomi. Misalnya tahun ini orang menjual 10 produknya kalau naik 10%, maka tahun depan dia menjual 11 produknya dan dari 11 ini bisa diambil pajaknya,” terang Zulkarnain, sepert dilansir medandailybisnis.com.

Oleh karena itu, dia ingin adanya kesadaran wajib pajak untuk patuh dan sadar untuk membayar kewajibannya. Karena dana setoran pajak itu sendiri akan digunakan sebagai bahan bakar pembangunan sehingga harus didukung bersama-sama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?