KOTA MEDAN

Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 09:55 WIB
Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

MEDAN, DDTCNews – Realisasi setoran pajak Kota Medan tumbuh positif tahun ini. Meski belum mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan, ada perbaikan performa dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Zulkarnain menerangkan saat ini realisasi penerimaan pajak naik dari capaian tahun sebelumnya yang hanya 84% dari target. Saat ini, hingga November setoran pajak sudah mencapai Rp1,23 triliun atau 88% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,38 triliun.

“Tentu kenaikan realisasi pajak Kota Medan tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan. Harapan kita semua jenis pajak daerah Medan tingkat realisasinya bisa kita wujudkan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, ” katanya, Rabu (29/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Lebih lanjut, salah satu jenis pajak yang bertumbuh positif adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, setoran pajak ini sudah mencapai Rp310 miliar dari target penerimaan sebesar Rp361 miliar.

“BPHTB ini cukup besar, nilai realisasinya tahun ini masih sampai bulan November jauh lebih baik dari tahun lalu hingga akhir tahunnya,” paparnya.

Capaian positif kinerja setoran pajak Kota Medan pada tahun ini membuat BPPRD akan menaikan target penerimaan pajak tahun depan. Kenaikan target itu dipatok antar 7%-8% berdasarkan data pertumbuhan ekonomi ibukota Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Itu logika umum, kalau meningkat pajak daerah yang realistis sebesar pertumbuhan ekonomi. Misalnya tahun ini orang menjual 10 produknya kalau naik 10%, maka tahun depan dia menjual 11 produknya dan dari 11 ini bisa diambil pajaknya,” terang Zulkarnain, sepert dilansir medandailybisnis.com.

Oleh karena itu, dia ingin adanya kesadaran wajib pajak untuk patuh dan sadar untuk membayar kewajibannya. Karena dana setoran pajak itu sendiri akan digunakan sebagai bahan bakar pembangunan sehingga harus didukung bersama-sama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko