KABUPATEN GIANYAR

Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 11:23 WIB
Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

GIANYAR, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Bali mensinyalir adanya kecurangan dalam setoran pajak perhotelan. Untuk itu, BPKAD berencana melakukan audit terhadap sejumlah wajib pajak.

Kepala BPKAD Wayan Ardana menyatakan wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung nilai pajak atas penghasilan yang diperoleh. Sayangnya, BPKAD menilai masih adanya kecurangan dalam pembayaran pajak baik dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas.

“Kecurangan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas, dan pasti dilakukan atas instruksi wajib pajak. Saya harap nilai pajak yang dicurangi ini tidak banyak,” paparnya, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya kecurangan pembayaran pajak itu dilakukan dengan modus gangguan mekanik, terutama gangguan perangkat IT. Pelaku kecurangan bisa memanfaatkan modus tersebut untuk mengurangi nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan fakta yang terjadi dan pengujian yang dilakukan BPKAD Kabupaten Gianyar, hotel bertaraf internasional justru terbukti lebih tertib membayar pajak dibanding dengan hotel yang masih bertaraf seperti pondok wisata.

“Pemilik hotel bertaraf internasional akan merasa takut jika melakukan kecurangan. Sekali tercoreng, ada tanda ‘penunggak pajak’ di depan hotelnya yang akan mempermalukan mereka. Tapi penginapan sejenis pondok wisata ini yang cukup sulit ditertibkan,” ungkapnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk meminimalisir kecurangan dalam pembayaran pajak, BPKAD akan melakukan audit pembayaran pajak terhadap 80 wajib pajak. Audit ini pun menjadi kegiatan rutin tahunan untuk memeriksa tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, upaya lainnya adalah dengan penerapan sistem pajak online. Hal ini sudah dirancang sejak 2017 lalu. “Wajib pajak hanya perlu mengakses sistem yang kita bangun, selanjutnya kita juga sudah membangun kerja sama dengan sejumlah bank besar untuk pembayaran ," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN