KABUPATEN GIANYAR

Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 11:23 WIB
Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

GIANYAR, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Bali mensinyalir adanya kecurangan dalam setoran pajak perhotelan. Untuk itu, BPKAD berencana melakukan audit terhadap sejumlah wajib pajak.

Kepala BPKAD Wayan Ardana menyatakan wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung nilai pajak atas penghasilan yang diperoleh. Sayangnya, BPKAD menilai masih adanya kecurangan dalam pembayaran pajak baik dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas.

“Kecurangan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas, dan pasti dilakukan atas instruksi wajib pajak. Saya harap nilai pajak yang dicurangi ini tidak banyak,” paparnya, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya kecurangan pembayaran pajak itu dilakukan dengan modus gangguan mekanik, terutama gangguan perangkat IT. Pelaku kecurangan bisa memanfaatkan modus tersebut untuk mengurangi nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan fakta yang terjadi dan pengujian yang dilakukan BPKAD Kabupaten Gianyar, hotel bertaraf internasional justru terbukti lebih tertib membayar pajak dibanding dengan hotel yang masih bertaraf seperti pondok wisata.

“Pemilik hotel bertaraf internasional akan merasa takut jika melakukan kecurangan. Sekali tercoreng, ada tanda ‘penunggak pajak’ di depan hotelnya yang akan mempermalukan mereka. Tapi penginapan sejenis pondok wisata ini yang cukup sulit ditertibkan,” ungkapnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk meminimalisir kecurangan dalam pembayaran pajak, BPKAD akan melakukan audit pembayaran pajak terhadap 80 wajib pajak. Audit ini pun menjadi kegiatan rutin tahunan untuk memeriksa tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, upaya lainnya adalah dengan penerapan sistem pajak online. Hal ini sudah dirancang sejak 2017 lalu. “Wajib pajak hanya perlu mengakses sistem yang kita bangun, selanjutnya kita juga sudah membangun kerja sama dengan sejumlah bank besar untuk pembayaran ," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak