KABUPATEN GIANYAR

Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 11:23 WIB
Setoran Pajak Hotel Disinyalir Bocor

GIANYAR, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Bali mensinyalir adanya kecurangan dalam setoran pajak perhotelan. Untuk itu, BPKAD berencana melakukan audit terhadap sejumlah wajib pajak.

Kepala BPKAD Wayan Ardana menyatakan wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung nilai pajak atas penghasilan yang diperoleh. Sayangnya, BPKAD menilai masih adanya kecurangan dalam pembayaran pajak baik dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas.

“Kecurangan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun petugas, dan pasti dilakukan atas instruksi wajib pajak. Saya harap nilai pajak yang dicurangi ini tidak banyak,” paparnya, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurutnya kecurangan pembayaran pajak itu dilakukan dengan modus gangguan mekanik, terutama gangguan perangkat IT. Pelaku kecurangan bisa memanfaatkan modus tersebut untuk mengurangi nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan fakta yang terjadi dan pengujian yang dilakukan BPKAD Kabupaten Gianyar, hotel bertaraf internasional justru terbukti lebih tertib membayar pajak dibanding dengan hotel yang masih bertaraf seperti pondok wisata.

“Pemilik hotel bertaraf internasional akan merasa takut jika melakukan kecurangan. Sekali tercoreng, ada tanda ‘penunggak pajak’ di depan hotelnya yang akan mempermalukan mereka. Tapi penginapan sejenis pondok wisata ini yang cukup sulit ditertibkan,” ungkapnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Untuk meminimalisir kecurangan dalam pembayaran pajak, BPKAD akan melakukan audit pembayaran pajak terhadap 80 wajib pajak. Audit ini pun menjadi kegiatan rutin tahunan untuk memeriksa tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, upaya lainnya adalah dengan penerapan sistem pajak online. Hal ini sudah dirancang sejak 2017 lalu. “Wajib pajak hanya perlu mengakses sistem yang kita bangun, selanjutnya kita juga sudah membangun kerja sama dengan sejumlah bank besar untuk pembayaran ," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi