Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menyebut sumber penerimaan pajak daerah, khususnya untuk kegiatan hotel dan restoran, masih terbatas karena belum melibatkan seluruh pelaku usaha.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan sumber penerimaan pajak daerah dari hotel dan restoran tergolong kecil. Menurutnya, setoran pajak dari kedua sektor usaha tersebut mayoritas berasal dari pelaku usaha luar daerah.
“Pajak hotel dan restoran ini masih kecil. Penerimaan paling besar itu bukan dari yang punya 2 atau 3 restoran, tapi yang paling besar itu dari Kentucky yang ada di sudut mal kecil," katanya dalam acara pelantikan BPC PHRI Kabupaten Garut, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Senin (9/11/2020).
Rudy menyebutkan restoran cepat saji ayam goreng tersebut setiap tahun setoran pajaknya tidak kurang dari Rp1 miliar. Menurutnya, belum ada pelaku usaha restoran dan hotel di Kabupaten Garut yang bisa melampaui capaian restoran tersebut.
Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Garut, sambungnya, menjadi tantangan pemerintah dan pelaku usaha untuk terus ditingkatkan. Sebagai salah satu destinasi wisata di Jabar, setoran pajak dari hotel dan restoran seharusnya bisa mengikuti kinerja penerimaan di Kota Bandung.
Pada tahun ini, target setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut ditetapkan senilai Rp22 miliar. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dari target Kota Bandung untuk kedua pajak sektor jasa yang setiap tahun mencapai Rp1,2 triliun.
“Tantangan bagi kami … [target penerimaan] hanya Rp22 Miliar, hanya 2% dari targetnya Kota Bandung yang Rp1,2 triliun,” imbuhnya.
Sebagain informasi, BPC PHRI Kabupaten Garut melantik Deden Rachim sebagai Ketua PHRI Kabupaten Garut periode 2020—2025. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.