KABUPATEN GARUT

Setoran Pajak Hotel dan Restoran Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 11:11 WIB
Setoran Pajak Hotel dan Restoran Masih Minim

Ilustrasi. 

GARUT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menyebut sumber penerimaan pajak daerah, khususnya untuk kegiatan hotel dan restoran, masih terbatas karena belum melibatkan seluruh pelaku usaha.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan sumber penerimaan pajak daerah dari hotel dan restoran tergolong kecil. Menurutnya, setoran pajak dari kedua sektor usaha tersebut mayoritas berasal dari pelaku usaha luar daerah.

“Pajak hotel dan restoran ini masih kecil. Penerimaan paling besar itu bukan dari yang punya 2 atau 3 restoran, tapi yang paling besar itu dari Kentucky yang ada di sudut mal kecil," katanya dalam acara pelantikan BPC PHRI Kabupaten Garut, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rudy menyebutkan restoran cepat saji ayam goreng tersebut setiap tahun setoran pajaknya tidak kurang dari Rp1 miliar. Menurutnya, belum ada pelaku usaha restoran dan hotel di Kabupaten Garut yang bisa melampaui capaian restoran tersebut.

Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Garut, sambungnya, menjadi tantangan pemerintah dan pelaku usaha untuk terus ditingkatkan. Sebagai salah satu destinasi wisata di Jabar, setoran pajak dari hotel dan restoran seharusnya bisa mengikuti kinerja penerimaan di Kota Bandung.

Pada tahun ini, target setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut ditetapkan senilai Rp22 miliar. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dari target Kota Bandung untuk kedua pajak sektor jasa yang setiap tahun mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Tantangan bagi kami … [target penerimaan] hanya Rp22 Miliar, hanya 2% dari targetnya Kota Bandung yang Rp1,2 triliun,” imbuhnya.

Sebagain informasi, BPC PHRI Kabupaten Garut melantik Deden Rachim sebagai Ketua PHRI Kabupaten Garut periode 2020—2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja