KABUPATEN GARUT

Setoran Pajak Hotel dan Restoran Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 11:11 WIB
Setoran Pajak Hotel dan Restoran Masih Minim

Ilustrasi. 

GARUT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menyebut sumber penerimaan pajak daerah, khususnya untuk kegiatan hotel dan restoran, masih terbatas karena belum melibatkan seluruh pelaku usaha.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan sumber penerimaan pajak daerah dari hotel dan restoran tergolong kecil. Menurutnya, setoran pajak dari kedua sektor usaha tersebut mayoritas berasal dari pelaku usaha luar daerah.

“Pajak hotel dan restoran ini masih kecil. Penerimaan paling besar itu bukan dari yang punya 2 atau 3 restoran, tapi yang paling besar itu dari Kentucky yang ada di sudut mal kecil," katanya dalam acara pelantikan BPC PHRI Kabupaten Garut, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rudy menyebutkan restoran cepat saji ayam goreng tersebut setiap tahun setoran pajaknya tidak kurang dari Rp1 miliar. Menurutnya, belum ada pelaku usaha restoran dan hotel di Kabupaten Garut yang bisa melampaui capaian restoran tersebut.

Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Garut, sambungnya, menjadi tantangan pemerintah dan pelaku usaha untuk terus ditingkatkan. Sebagai salah satu destinasi wisata di Jabar, setoran pajak dari hotel dan restoran seharusnya bisa mengikuti kinerja penerimaan di Kota Bandung.

Pada tahun ini, target setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut ditetapkan senilai Rp22 miliar. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dari target Kota Bandung untuk kedua pajak sektor jasa yang setiap tahun mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Tantangan bagi kami … [target penerimaan] hanya Rp22 Miliar, hanya 2% dari targetnya Kota Bandung yang Rp1,2 triliun,” imbuhnya.

Sebagain informasi, BPC PHRI Kabupaten Garut melantik Deden Rachim sebagai Ketua PHRI Kabupaten Garut periode 2020—2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?