PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Setoran Pajak Hiburan Tumbuh 196 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Hiburan Tumbuh 196 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak daerah se-Indonesia mengalami perbaikan seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tumbuh 2,7% dengan nilai mencapai Rp51,86 triliun per April 2022. Pertumbuhan pajak daerah disokong oleh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi.

"Kalau dilihat, pajak hiburan sudah naik 196% setelah 2020-2021 itu sempat menurun sekali. [Pajak] hotel juga sudah pulih lagi, tumbuh 83%. [Pajak] parkir karena masyarakat sudah pulih mobilitasnya, pertumbuhan penerimaan di daerah 37%," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, setoran pajak restoran tumbuh hingga 37,29%. Lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat tumbuh hingga 14,12%. Adapun setoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tumbuh 12,18%.

"Ini menggambarkan kegiatan masyarakat, aktivitas, mobilitas, itu memberikan dampak kepada ekonomi dan juga terhadap penerimaan di daerah," ujar Sri Mulyani.

Meski kinerja pajak daerah meningkat, belanja pada APBD se-Indonesia masih mengalami kontraksi. Realisasi belanja daerah per April 2022 masih Rp175,86 triliun atau turun 1,1%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila diperinci, jenis belanja daerah yang terkontraksi adalah belanja lain-lain. Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut menunjukkan adanya normalisasi belanja setelah tahun sebelumnya sempat tinggi akibat pelaksanaan PEN dan penanganan Covid-19.

Dana pemda di bank juga tercatat mencapai Rp191,57 triliun, menurun dibandingkan dengan Maret 2022 yang mencapai Rp202,35 triliun. Penurunan saldo didorong oleh pembayaran TPP dan THR untuk ASN pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN