PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Diproyeksi Shortfall 55%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:40 WIB
Setoran Pajak Diproyeksi Shortfall 55%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta diproyeksi anjlok hingga 55% dari target tahun ini Rp50,17 triliun menjadi Rp22,57 triliun. Perhitungan tersebut mengandaikan wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 bertahan sampai Desember 2020.

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan sumbangan pajak daerah di Ibu Kota sangat signifikan. Tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp57,56 triliun. Sisanya retribusi Rp755,75 miliar, kekayaan daerah yang dipisahkan Rp750 miliar dan lain-lain PAD Rp5,88 triliun.

“Proyeksi realisasi target penerimaan pajak ini sudah disampaikan Pemprov DKI Jakarta saat rapat penyesuaian APBD DKI Selasa kemarin (5/5/2020). Kenapa ada penurunan, karena memang pajak-pajak itu enggak masuk semua secara otomatis,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Suhaimi menambahkan hingga 30 April 2020, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp8,22 triliun. Pemprov DKI Jakarta menghitung, realisasi pendapatan dari periode Mei hingga Desember 2020 apabila Covid-19 terus berlangsung hanya Rp14,34 triliun.

Ia mengatakan ada dua jenis pajak yang mengalami penurunan drastis, yakni pajak reklame yang targetnya Rp1,325 triliun susut Rp200 miliar atau 15,09%. Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari target Rp10,60 trilun akan berkurang Rp1,72 triliun atau 16,27%.

Pajak rokok diproyeksi tidak terdampak Covid-19 sehingga setoran pajak rokok tetap Rp650 miliar. Pajak jenis lain yang penurunannya tidak sampai di bawah 50% seperti dilansir beritasatu.com, adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Berikut selengkapnya proyeksi realisasi pajak daerah DKI Jakarta 2020 (Rp triliun):

No Jenis Pajak Target Realisasi
1. Pajak Kendaraan Bermotor 9,50 7,12
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 5,90 2,57
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 1,40 0,70
4. Pajak Air Tanah 0,20 0,04
5. Pajak Hotel 1,95 0,62
6. Pajak Restoran 4,25 1.45
7. Pajak Hiburan 1,10 0,30
8. Pajak Reklame 1,32 0,20
9. Pajak Penerangan Jalan 1,02 0,47
10. Pajak Parkir 1,35 0,57
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 10,6 1,72
12. Pajak Rokok 0,65 0,65
13. Pajak Bumi dan Bangunan 11,0 6,12


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN