PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 113,6% di Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 12:00 WIB
Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 113,6% di Kuartal I/2023

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi Sungai Batanghari di Kasang, Jambi, Rabu (8/3/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 113,6% pada kuartal I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 150,8%. Menurutnya, hal itu terjadi karena harga komoditas tambang yang mulai termoderasi.

"Pertambangan kita, harga komoditas sudah mengalami koreksi namun penerimaannya masih cukup kuat, yaitu tumbuh 113,6%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan memiliki kontribusi sebesar 11,1% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2023.

Dia menjelaskan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan signifikan pada kuartal I/2023 karena wajib pajak menyetorkan PPh badan tahunan lebih awal. UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor pertambangan bahkan tumbuh hingga 209,2% pada Maret 2023. Angka ini melesat jauh dibandingkan dengan pertumbuhan pada Januari 2023 yang sebesar 69,7% dan Februari 2023 sebesar 29%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"[Penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada] bulan Maret ada kenaikan lebih dari 2 kali lipat, 209,2%. Ini karena ada perusahaan tambang yang menyetorkan PPh badannya lebih awal," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut harga berbagai komoditas saat ini mulai mengalami tren penurunan. Misalnya pada komoditas batu bara, harganya telah turun dari puncaknya US$441,9 per metrik ton menjadi US$192,8 per metrik ton.

Pada kuartal I/2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp432,25 triliun pada kuartal I/2023. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN