KABUPATEN TANGERANG

Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok Rp1,7 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 18:55 WIB
Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok Rp1,7 Triliun

Sejumlah umat islam melaksanakan salat jumat di Masjid Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/1/2021). Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menargetkan penerimaan pendapatan daerah hingga Rp2,4 triliun pada 2021, tumbuh 15,94% bila dibandingkan dengan 2020 yang sebesar Rp2,1 triliun. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan penerimaan pendapatan daerah hingga Rp2,4 triliun pada 2021, tumbuh 15,94% bila dibandingkan dengan 2020 yang sebesar Rp2,1 triliun.

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Pelaporan Bapenda Kabupaten Tangerang Amy Fardiyah mengatakan target sebesar Rp2,4 triliun itu mayoritas disokong oleh penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,7 triliun, sedangkan retribusi hanya ditargetkan sebesar Rp114 miliar.

Selain pajak dan retribusi, target pendapatan bakal dipenuhi lewat pengelolaan kekayaan daerah. "Ada hasil pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti PDAM, PD Pasar, Bank Jabar dan pendapatan lain-lain yang disahkan," ujar Amy, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

Khusus untuk penerimaan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditargetkan bisa terkumpul hingga Rp633 miliar pada tahun ini, sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa terealisasi sebesar Rp415 miliar.

Adapun pajak restoran ditargetkan terealisasi Rp341 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) ditargetkan Rp250 miliar pada 2021. Target penerimaan pajak lainnya seperti pajak hotel, hiburan, reklame, parkir, dan air tanah relatif kecil, tidak mencapai Rp50 miliar.

Untuk menggenjot penerimaan pajak di luar PBB dan BPHTB, Kepala Bidang Pajak Non PBB/BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Wahyu Suryana mengatakan otoritas akan menjaring wajib pajak baru di daerah-daerah yang selama ini tidak menjadi sentra bisnis.

Baca Juga:
Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Wahyu menceritakan terdapat beberapa daerah seperti Pasar Kemis dan Rajeg yang memiliki jumlah rumah makan yang tinggi sehingga potensial dikenai pajak restoran, apalagi di tengah tutupnya 20% wajib pajak restoran yang terletak di mal.

"Pertama strategi awal kita mencari wajib pajak baru, dari bidang pengawasan dan pengendalian menargetkan sekitar 500 wajib pajak baru yang akan dijaring," ujar Wahyu seperti dilansir bantenhits.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 30 Juli 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tarif Pajak Daerah Bakal Diturunkan

Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Senin, 06 Februari 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Jumat, 08 Juli 2022 | 12:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

Beri Insentif PBB dan BPHTB, Pemda Tak Pungut Pajak Hingga Rp65 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6