KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) serta pemberian diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan program tersebut digelar untuk meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun pajak 1992 hingga tahun 2022," katanya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, pemkab juga memberikan diskon BPHTB sebesar 10% bila pajak terutang dibayar oleh wajib pajak pada bulan ini.

PBB-P2 Punya Kontribusi Besar bagi PAD Kabupaten Tangerang

Dwi menjelaskan PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Kabupaten Tangerang. Pembayaran pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasi tunggakan PBB.

"Pemkab saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra