KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemkab Tangerang Adakan Program Pemutihan PBB dan Diskon BPHTB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkab Tangerang menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) serta pemberian diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan program tersebut digelar untuk meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun pajak 1992 hingga tahun 2022," katanya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tak hanya itu, pemkab juga memberikan diskon BPHTB sebesar 10% bila pajak terutang dibayar oleh wajib pajak pada bulan ini.

PBB-P2 Punya Kontribusi Besar bagi PAD Kabupaten Tangerang

Dwi menjelaskan PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Kabupaten Tangerang. Pembayaran pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan segera melunasi tunggakan PBB.

"Pemkab saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP