KOTA PALANGKARAYA

Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:01 WIB
Dibayangi Pandemi, Kota Ini Pede Naikkan Target Pajak Daerah 22%

Pemilik usaha Erika mengemas bubuk kopi khas Dayak 'Erikano' di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/1/2021). Pemerintah Kota Palangkaraya menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini dari tahun sebelumnya  Rp92,7 miliar menjadi Rp113,1 miliar. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc)

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangkaraya Aratuni Djaban mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp113,1 miliar, sedangkan pada 2020 hanya Rp92,7 miliar.

Menurutnya, semua pegawai BPPRD akan mengupayakan target penerimaan itu tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. "Memang untuk bisa mencapai target ini BPPRD harus bekerja keras," katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Araturi mengatakan kenaikan target penerimaan tersebut juga terjadi seluruh atau 11 jenis pajak daerah di Palangkaraya. Namun, dia menolak untuk memerincinya.

Menurutnya, naiknya target penerimaan pajak daerah itu telah mempertimbangkan tren perbaikan aktivitas ekonomi di Palangkaraya. Selain itu, BPPRD juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap.

Misalnya, pada pajak sarang burung walet. Menurutnya, potensi penerimaan jenis pajak daerah itu masih sangat besar karena jumlah bangunan sarang burung walet terus bertambah setiap tahun.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada 2020, penerimaan pajak sarang burung walet mencapai Rp162 juta, atau 135% dari target Rp120 juta. Penerimaannya masih tetap positif walaupun ada pandemi Covid-19.

"Kami akan lebih aktif lagi dalam menjemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra