Pemilik usaha Erika mengemas bubuk kopi khas Dayak 'Erikano' di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/1/2021). Pemerintah Kota Palangkaraya menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini dari tahun sebelumnya Rp92,7 miliar menjadi Rp113,1 miliar. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc)
PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 22,0% pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangkaraya Aratuni Djaban mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp113,1 miliar, sedangkan pada 2020 hanya Rp92,7 miliar.
Menurutnya, semua pegawai BPPRD akan mengupayakan target penerimaan itu tercapai meski di tengah pandemi Covid-19. "Memang untuk bisa mencapai target ini BPPRD harus bekerja keras," katanya, Kamis (21/1/2021).
Araturi mengatakan kenaikan target penerimaan tersebut juga terjadi seluruh atau 11 jenis pajak daerah di Palangkaraya. Namun, dia menolak untuk memerincinya.
Menurutnya, naiknya target penerimaan pajak daerah itu telah mempertimbangkan tren perbaikan aktivitas ekonomi di Palangkaraya. Selain itu, BPPRD juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap.
Misalnya, pada pajak sarang burung walet. Menurutnya, potensi penerimaan jenis pajak daerah itu masih sangat besar karena jumlah bangunan sarang burung walet terus bertambah setiap tahun.
Pada 2020, penerimaan pajak sarang burung walet mencapai Rp162 juta, atau 135% dari target Rp120 juta. Penerimaannya masih tetap positif walaupun ada pandemi Covid-19.
"Kami akan lebih aktif lagi dalam menjemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.