KABUPATEN TANGERANG

Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi kasir. (foto: bmcequip.co.uk)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia untuk pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Dalam peluncuran kerja sama pemasangan alat perekam tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan alat ini mampu merekam langsung data transaksi.

Hal ini akan mempermudah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dan wajib pajak untuk mengetahui jumlah pasti kewajiban pajak yang seharusnya disetor.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Semoga launching ini dapat meningkatkan program akselerasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu program unggulan bisa terlaksana dengan baik dan akhirnya muara dari upaya kita guna mewujudkan pembangunan daerah bisa lebih optimal," ujar Zaki, dikutip Senin (28/9/2020).

Kerja sama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dengan segera memasang alat perekam data transaksi pajak daerah pada lebih banyak wajib pajak.

Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah terbukti efektif meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pajak daerah Kabupaten Tangerang pada 2019 meningkat 19,23% dibandingkan sebelum dipasang alat perekam," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan saat ini terdapat 1.610 wajib pajak yang menyelenggarakan kewajiban perpajakannya secara self-assessment. 1.610 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 1.308 wajib pajak restoran, 123 wajib pajak parkir, dan 151 wajib pajak hiburan.

Dari seluruh wajib pajak tersebut, baru sekitar 302 wajib pajak atau 18,75% yang transaksinya telah terekam menggunakan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Semoga pemasangan dan penggunaan alat perekam data transaksi ini dapat bermanfaat bagi kita semua," ujar Fahmi seperti dilansir dari wartabanten.id.

Sebelum Kabupaten Tangerang, Kota Bogor tercatat sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang sama yakni melalui pemasangan alat fiskal elektronik (AFE).

Sama dengan Pemkab Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melakukan pemasangan AFE melalui kerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia.

Tahun depan, Pemkot Bogor bakal mewajibkan seluruh wajib pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan untuk memasang AFE untuk mengamankan potensi penerimaan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?