KABUPATEN TANGERANG

Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi kasir. (foto: bmcequip.co.uk)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia untuk pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Dalam peluncuran kerja sama pemasangan alat perekam tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan alat ini mampu merekam langsung data transaksi.

Hal ini akan mempermudah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dan wajib pajak untuk mengetahui jumlah pasti kewajiban pajak yang seharusnya disetor.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Semoga launching ini dapat meningkatkan program akselerasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu program unggulan bisa terlaksana dengan baik dan akhirnya muara dari upaya kita guna mewujudkan pembangunan daerah bisa lebih optimal," ujar Zaki, dikutip Senin (28/9/2020).

Kerja sama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dengan segera memasang alat perekam data transaksi pajak daerah pada lebih banyak wajib pajak.

Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah terbukti efektif meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pajak daerah Kabupaten Tangerang pada 2019 meningkat 19,23% dibandingkan sebelum dipasang alat perekam," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan saat ini terdapat 1.610 wajib pajak yang menyelenggarakan kewajiban perpajakannya secara self-assessment. 1.610 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 1.308 wajib pajak restoran, 123 wajib pajak parkir, dan 151 wajib pajak hiburan.

Dari seluruh wajib pajak tersebut, baru sekitar 302 wajib pajak atau 18,75% yang transaksinya telah terekam menggunakan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Semoga pemasangan dan penggunaan alat perekam data transaksi ini dapat bermanfaat bagi kita semua," ujar Fahmi seperti dilansir dari wartabanten.id.

Sebelum Kabupaten Tangerang, Kota Bogor tercatat sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang sama yakni melalui pemasangan alat fiskal elektronik (AFE).

Sama dengan Pemkab Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melakukan pemasangan AFE melalui kerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia.

Tahun depan, Pemkot Bogor bakal mewajibkan seluruh wajib pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan untuk memasang AFE untuk mengamankan potensi penerimaan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN