KABUPATEN TANGERANG

Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Setelah Bogor, Tangerang Ikut Pasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi kasir. (foto: bmcequip.co.uk)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia untuk pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Dalam peluncuran kerja sama pemasangan alat perekam tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan alat ini mampu merekam langsung data transaksi.

Hal ini akan mempermudah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dan wajib pajak untuk mengetahui jumlah pasti kewajiban pajak yang seharusnya disetor.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Semoga launching ini dapat meningkatkan program akselerasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu program unggulan bisa terlaksana dengan baik dan akhirnya muara dari upaya kita guna mewujudkan pembangunan daerah bisa lebih optimal," ujar Zaki, dikutip Senin (28/9/2020).

Kerja sama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dengan segera memasang alat perekam data transaksi pajak daerah pada lebih banyak wajib pajak.

Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah terbukti efektif meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Pajak daerah Kabupaten Tangerang pada 2019 meningkat 19,23% dibandingkan sebelum dipasang alat perekam," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan saat ini terdapat 1.610 wajib pajak yang menyelenggarakan kewajiban perpajakannya secara self-assessment. 1.610 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 1.308 wajib pajak restoran, 123 wajib pajak parkir, dan 151 wajib pajak hiburan.

Dari seluruh wajib pajak tersebut, baru sekitar 302 wajib pajak atau 18,75% yang transaksinya telah terekam menggunakan alat perekam data transaksi pajak daerah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Semoga pemasangan dan penggunaan alat perekam data transaksi ini dapat bermanfaat bagi kita semua," ujar Fahmi seperti dilansir dari wartabanten.id.

Sebelum Kabupaten Tangerang, Kota Bogor tercatat sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang sama yakni melalui pemasangan alat fiskal elektronik (AFE).

Sama dengan Pemkab Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melakukan pemasangan AFE melalui kerja sama dengan PT Cartenz Technology Indonesia.

Tahun depan, Pemkot Bogor bakal mewajibkan seluruh wajib pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan untuk memasang AFE untuk mengamankan potensi penerimaan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP