KABUPATEN TANGERANG

SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 09:30 WIB
SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Ilustrasi. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 13 Februari 2023.

Kabid Pajak Daerah PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman mengatakan aktivasi perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki SPPT PBB, tetapi terblokir karena kelalaian atau memiliki banyak tunggakan.

"Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pemblokiran SPPT PBB dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika SPPT PBB terblokir, wajib pajak dapat melakukan aktivasi baik secara online melalui saluran resmi yang disediakan Bapenda ataupun secara offline.

Untuk melakukan aktivasi online, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya terlebih dahulu. Bukti pelunasan harus dilampirkan, termasuk melampirkan foto KTP dan nomor objek pajak (NOP) pada SPPT PBB terakhir.

Aktivasi dilakukan lewat WhatsApp pada 081110567123. Perlu dicatat, aktivasi secara online hanya bisa dilakukan wajib pajak dengan objek pajak yang berlokasi di komplek perumahan, perkantoran, pergudangan, industri, dan perkampungan dengan luas di atas 600 m2.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Untuk melakukan aktivasi SPPT PBB secara offline, wajib pajak bisa mendatangi loket pelayanan Bapenda atau unit pelaksana teknis (UPT) pajak daerah. Bapenda memiliki 5 UPT antara lain UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji, dan UPT V Kelapa Dua.

"Pengaktifan SPPT PBB ini penting mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti atau pengurusan sertifikat di kantor pertanahan, yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," tutur Dewi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP