Ilustrasi. (foto: Pemkab Tangerang)
TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 13 Februari 2023.
Kabid Pajak Daerah PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman mengatakan aktivasi perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki SPPT PBB, tetapi terblokir karena kelalaian atau memiliki banyak tunggakan.
"Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).
Pemblokiran SPPT PBB dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika SPPT PBB terblokir, wajib pajak dapat melakukan aktivasi baik secara online melalui saluran resmi yang disediakan Bapenda ataupun secara offline.
Untuk melakukan aktivasi online, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya terlebih dahulu. Bukti pelunasan harus dilampirkan, termasuk melampirkan foto KTP dan nomor objek pajak (NOP) pada SPPT PBB terakhir.
Aktivasi dilakukan lewat WhatsApp pada 081110567123. Perlu dicatat, aktivasi secara online hanya bisa dilakukan wajib pajak dengan objek pajak yang berlokasi di komplek perumahan, perkantoran, pergudangan, industri, dan perkampungan dengan luas di atas 600 m2.
Untuk melakukan aktivasi SPPT PBB secara offline, wajib pajak bisa mendatangi loket pelayanan Bapenda atau unit pelaksana teknis (UPT) pajak daerah. Bapenda memiliki 5 UPT antara lain UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji, dan UPT V Kelapa Dua.
"Pengaktifan SPPT PBB ini penting mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti atau pengurusan sertifikat di kantor pertanahan, yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," tutur Dewi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.