KABUPATEN TANGERANG

SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 09:30 WIB
SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Ilustrasi. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 13 Februari 2023.

Kabid Pajak Daerah PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman mengatakan aktivasi perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki SPPT PBB, tetapi terblokir karena kelalaian atau memiliki banyak tunggakan.

"Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemblokiran SPPT PBB dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika SPPT PBB terblokir, wajib pajak dapat melakukan aktivasi baik secara online melalui saluran resmi yang disediakan Bapenda ataupun secara offline.

Untuk melakukan aktivasi online, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya terlebih dahulu. Bukti pelunasan harus dilampirkan, termasuk melampirkan foto KTP dan nomor objek pajak (NOP) pada SPPT PBB terakhir.

Aktivasi dilakukan lewat WhatsApp pada 081110567123. Perlu dicatat, aktivasi secara online hanya bisa dilakukan wajib pajak dengan objek pajak yang berlokasi di komplek perumahan, perkantoran, pergudangan, industri, dan perkampungan dengan luas di atas 600 m2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk melakukan aktivasi SPPT PBB secara offline, wajib pajak bisa mendatangi loket pelayanan Bapenda atau unit pelaksana teknis (UPT) pajak daerah. Bapenda memiliki 5 UPT antara lain UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji, dan UPT V Kelapa Dua.

"Pengaktifan SPPT PBB ini penting mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti atau pengurusan sertifikat di kantor pertanahan, yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," tutur Dewi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra