KABUPATEN TANGERANG

Beri Insentif PBB dan BPHTB, Pemda Tak Pungut Pajak Hingga Rp65 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 12:30 WIB
Beri Insentif PBB dan BPHTB, Pemda Tak Pungut Pajak Hingga Rp65 Miliar

Ilustrasi.

TIGARAKSA, DDTCNews - Nilai insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang diberikan oleh Pemkab Tangerang sepanjang semester I/2022 mencapai sekitar Rp65 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan pajak senilai Rp65 miliar yang tidak dipungut oleh Pemkab Tangerang dapat dimanfaatkan masyarakat guna menggerakkan roda perekonomian.

"Kurang lebih sekitar Rp65 miliar pada periode semester I/2022. Itu sangat berdampak positif kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada April sampai dengan Juni 2022, pemkab memberikan insentif pembebasan PBB untuk objek pajak golongan 1, yaitu objek PBB yang ketetapannya di bawah Rp100.000.

Selanjutnya, pemkab juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 5% pada April, 10% pada Mei, dan 15% pada Juni 2022. Insentif diberikan pada Mei sampai dengan Juni untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

"April dan Mei itu bulan puasa dan Lebaran. Lalu, di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru jadi kami tetap men-trigger masyarakat. Ini juga momentum untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," tutur Slamet.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Per semester I/2022, lanjut Slamet, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp171 miliar atau 35% dari target senilai Rp490 miliar. Realisasi setoran BPHTB tercatat Rp638 miliar atau 86% dari target pada APBD 2022 senilai Rp740 miliar.

Lebih lanjut, penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja pemkab, khususnya untuk membayar upah 3.441 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

"Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan yang lainnya tersebut, sudah barang tentu kami harus konsisten," ujar Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP