KABUPATEN TANGERANG

Beri Insentif PBB dan BPHTB, Pemda Tak Pungut Pajak Hingga Rp65 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 12:30 WIB
Beri Insentif PBB dan BPHTB, Pemda Tak Pungut Pajak Hingga Rp65 Miliar

Ilustrasi.

TIGARAKSA, DDTCNews - Nilai insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang diberikan oleh Pemkab Tangerang sepanjang semester I/2022 mencapai sekitar Rp65 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan pajak senilai Rp65 miliar yang tidak dipungut oleh Pemkab Tangerang dapat dimanfaatkan masyarakat guna menggerakkan roda perekonomian.

"Kurang lebih sekitar Rp65 miliar pada periode semester I/2022. Itu sangat berdampak positif kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pada April sampai dengan Juni 2022, pemkab memberikan insentif pembebasan PBB untuk objek pajak golongan 1, yaitu objek PBB yang ketetapannya di bawah Rp100.000.

Selanjutnya, pemkab juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 5% pada April, 10% pada Mei, dan 15% pada Juni 2022. Insentif diberikan pada Mei sampai dengan Juni untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

"April dan Mei itu bulan puasa dan Lebaran. Lalu, di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru jadi kami tetap men-trigger masyarakat. Ini juga momentum untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," tutur Slamet.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Per semester I/2022, lanjut Slamet, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp171 miliar atau 35% dari target senilai Rp490 miliar. Realisasi setoran BPHTB tercatat Rp638 miliar atau 86% dari target pada APBD 2022 senilai Rp740 miliar.

Lebih lanjut, penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja pemkab, khususnya untuk membayar upah 3.441 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

"Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan yang lainnya tersebut, sudah barang tentu kami harus konsisten," ujar Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6