KABUPATEN TANGERANG

Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tarif Pajak Daerah Bakal Diturunkan

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 08:30 WIB
Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tarif Pajak Daerah Bakal Diturunkan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Wakil Bupati Tangerang Mad Romli meminta kepada DPRD untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) bersama Pemkab Tangerang.

Sebab, ketentuan baru terkait dengan PDRD perlu disahkan melalui perda dan diimplementasikan pada Januari 2024. Dengan demikian, waku yang dimiliki oleh Pemkab Tangerang tinggal 5 bulan lagi.

"Raperda PDRD merupakan salah satu prioritas kami yang ditargetkan selesai tahun ini dan bisa diimplementasikan pada 2024," kata Mad Romli, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Mad Romli menuturkan Raperda PDRD bakal menjadi payung hukum bagi Pemkab Tangerang untuk memperbaiki kebijakan perpajakan daerah, mendorong iklim investasi, dan meningkatkan kemandirian fiskal.

Menurutnya, kebijakan PDRD bukan hanya semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga nilai kemanfaatannya serta dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.

Tarif Pajak Daerah Diturunkan

Melalui Raperda PDRD tersebut, lanjut Mad Romli, pemkab telah mengusulkan penurunan beragam tarif pajak dalam rangka meningkatkan investasi pelaku usaha dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"Kami akan lebih intensif menggali potensi PAD serta terus melakukan inovasi seperti percepatan digitalisasi kemudahan pelayanan pembayaran pajak seperti di Indomaret, Alfamart, m-banking, e-commerce dan QRIS serta virtual account yang akan kami luncurkan," tuturnya.

Sebagai informasi, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya dengan UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Seusai raperda PDRD disusun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemprov, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud.

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP