KABUPATEN TANGERANG

Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tarif Pajak Daerah Bakal Diturunkan

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 08:30 WIB
Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tarif Pajak Daerah Bakal Diturunkan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Wakil Bupati Tangerang Mad Romli meminta kepada DPRD untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) bersama Pemkab Tangerang.

Sebab, ketentuan baru terkait dengan PDRD perlu disahkan melalui perda dan diimplementasikan pada Januari 2024. Dengan demikian, waku yang dimiliki oleh Pemkab Tangerang tinggal 5 bulan lagi.

"Raperda PDRD merupakan salah satu prioritas kami yang ditargetkan selesai tahun ini dan bisa diimplementasikan pada 2024," kata Mad Romli, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mad Romli menuturkan Raperda PDRD bakal menjadi payung hukum bagi Pemkab Tangerang untuk memperbaiki kebijakan perpajakan daerah, mendorong iklim investasi, dan meningkatkan kemandirian fiskal.

Menurutnya, kebijakan PDRD bukan hanya semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga nilai kemanfaatannya serta dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.

Tarif Pajak Daerah Diturunkan

Melalui Raperda PDRD tersebut, lanjut Mad Romli, pemkab telah mengusulkan penurunan beragam tarif pajak dalam rangka meningkatkan investasi pelaku usaha dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami akan lebih intensif menggali potensi PAD serta terus melakukan inovasi seperti percepatan digitalisasi kemudahan pelayanan pembayaran pajak seperti di Indomaret, Alfamart, m-banking, e-commerce dan QRIS serta virtual account yang akan kami luncurkan," tuturnya.

Sebagai informasi, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya dengan UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Seusai raperda PDRD disusun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemprov, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud.

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra