KINERJA BUMN

Setoran Pajak BUMN Tahun Depan Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 14:30 WIB
Setoran Pajak BUMN Tahun Depan Lebih Besar

JAKARTA, DDTCNews – Tahun 2017 merupakan waktu yang tepat kepada seluruh BUMN untuk membayarkan pajaknya lebih besar dari tahun 2016, karena pembangunan BUMN bertujuan untuk bisa berperan luas dalam membangun perekonomian Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pada tahun 2015 dan tahun 2016 pemerintah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada mayoritas BUMN. Peran luas dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan rencana awal dibentuknya beberapa perusahaan pelat merah.

“Tahun 2017 BUMN diwajibkan untuk membayar pajak lebih tinggi supaya lebih berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia. Suntukan modal negara kepada para perusahaan plat merah berperan untuk mempercepat pembangunan perkonomian kita,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Ia menambahkan, hingga akhir tahun 2016 pemerintah masih setuju PMN diarahkan kepada BUMN. Namun, jika BUMN tidak meningkatkan pembayaran pajaknya pada tahun 2017 mendatang maka akan menimbulkan efek yang negatif.

Efek negatif tersebut antara lain mempersempit pasar, dan menghambat efisiensi. Efek tersebut akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, karena buruknya perekonomian nasional Indonesia.

Selain itu, Wapres menegaskan, perekonomian Indonesia memiliki fase yang berbeda di tahun-tahun tertentu. Tahun 1960 terjadi fase perekonomian monopoli, lalu tahun 1990 terjadi fase konglomerasi.

Baca Juga:
Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Sedangkan pada tahun 2016 ini sudah memasuki fase perekonomian semi-monopoli. Adapun sejumlah perusahaan yang pernah merasakan monopoli, yaitu PT Pos dan PT PLN. Namun ada pula fase keterbukaan perekonomian yang disebabkan oleh persaingan.

“Fase keterbukaan tersebut menjadikan perusahaan harus siap dengan persaingan yang tentu mengutamakan efisiendi, tidak pandang bulu sekalipun itu adalah BUMN,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Senin, 02 September 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?