PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Dian Kurniati | Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB
Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 12,2% hingga Agustus 2024.

Kinerja penerimaan pajak dari industri pengolahan berbeda dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika mampu tumbuh 5,2%. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan kontraksi setoran ini utamanya disebabkan oleh penurunan setoran PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

"[Penerimaan pajak dari] sektor industri pengolahan terkontraksi akibat penurunan pembayaran PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor terkait komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk," katanya, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Thomas mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mencapai Rp287,97 triliun. Meski terkontraksi, sektor ini masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yakni mencapai 25,4%.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia melanjutkan kontraksi juga terjadi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan sebesar 50,5%. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi cukup dalam terutama karena penurunan PPh badan tahunan dan angsuran PPh badan karena terpengaruh harga komoditas.

Di sisi lain, kontraksi penerimaan pajak ini juga dipengaruhi faktor peningkatan restitusi pajak. Penerimaan pajak dari sektor ini senilai Rp65,9% sehingga berkontribusi 5,8% terhadap penerimaan pajak.

Selain industri pengolahan dan pertambangan, penerimaan pajak dari sektor lainnya masih tumbuh positif. Misal dari sektor perdagangan, penerimaan pajaknya senilai Rp287,51 triliun atau tumbuh 3,1%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Namun, pertumbuhan ini memang tidak sekuat periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 4,2%, karena peningkatan restitusi pajak.

"Sektor perdagangan terus menunjukkan perbaikan pertumbuhan dengan konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga," ujarnya.

Thomas menyebut penerimaan pajak dari sektor keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan tertinggi seiring dengan peningkatan kredit dana pihak ketiga dan suku bunga. Pertumbuhannya mencapai 11,9%, dengan realisasi senilai Rp160,82 triliun.

Sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi dan real estate, informasi dan komunikasi, serta jasa perusahaan juga tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik. Total realisasi dari keempat sektor ini mencapai 190,75 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses