PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Dian Kurniati | Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB
Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami kontraksi sebesar 12,2% hingga Agustus 2024.

Kinerja penerimaan pajak dari industri pengolahan berbeda dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika mampu tumbuh 5,2%. Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan kontraksi setoran ini utamanya disebabkan oleh penurunan setoran PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"[Penerimaan pajak dari] sektor industri pengolahan terkontraksi akibat penurunan pembayaran PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi pada subsektor terkait komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk," katanya, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Thomas mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mencapai Rp287,97 triliun. Meski terkontraksi, sektor ini masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yakni mencapai 25,4%.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 4,02%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dia melanjutkan kontraksi juga terjadi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan sebesar 50,5%. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi cukup dalam terutama karena penurunan PPh badan tahunan dan angsuran PPh badan karena terpengaruh harga komoditas.

Di sisi lain, kontraksi penerimaan pajak ini juga dipengaruhi faktor peningkatan restitusi pajak. Penerimaan pajak dari sektor ini senilai Rp65,9% sehingga berkontribusi 5,8% terhadap penerimaan pajak.

Selain industri pengolahan dan pertambangan, penerimaan pajak dari sektor lainnya masih tumbuh positif. Misal dari sektor perdagangan, penerimaan pajaknya senilai Rp287,51 triliun atau tumbuh 3,1%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Namun, pertumbuhan ini memang tidak sekuat periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 4,2%, karena peningkatan restitusi pajak.

"Sektor perdagangan terus menunjukkan perbaikan pertumbuhan dengan konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga," ujarnya.

Thomas menyebut penerimaan pajak dari sektor keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan tertinggi seiring dengan peningkatan kredit dana pihak ketiga dan suku bunga. Pertumbuhannya mencapai 11,9%, dengan realisasi senilai Rp160,82 triliun.

Sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi dan real estate, informasi dan komunikasi, serta jasa perusahaan juga tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik. Total realisasi dari keempat sektor ini mencapai 190,75 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra