KOTA MALANG

Setoran Jenis Pajak Ini Minim, Bentuk Satgas Khusus Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:42 WIB
Setoran Jenis Pajak Ini Minim, Bentuk Satgas Khusus Diusulkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—DPRD Kota Malang menyatakan Pemkot Malang membutuhkan tim satgas khusus untuk menangani kebocoran pajak parkir dan retribusi parkir.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman menilai kebutuhan satgas khusus untuk menangani kebocoran pajak parkir tetap dibutuhkan meski Perumda Tugu Aneka Usaha bakal mengelola pajak dan retribusi parkir.

"Saya pikir ini [satgas khusus] perlu diseriusi. Pemkot juga bisa melibatkan TNI/Polri dan Kejaksaan di dalam unsur satgas," katanya di Malang, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ahmad menambahkan potensi pajak dan retribusi parkir sangat besar. Selama ini, lanjutnya, kontribusi pajak dan retribusi parkir tidaklah sedikit bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

Dengan penanganan yang serius, ia optimistis PAD Kota Malang dari sektor parkir akan makin tinggi sehingga target menggenjot PAD menjadi berkali-kali lipat dapat direalisasikan. Terlebih, target PAD Kota Malang tahun depan mencapai Rp 3 triliun.

"Mau nanti pengelolaannya akan dibuat UPT, BLUD, dan lain sebagainya kami sepakat. Asalkan bisa menangkap potensi yang ada. Tapi, tim satgas ini juga perlu untuk cegah kebocoran," jelas Ahmad.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tak ketinggalan, ia juga mendorong Pemkot Malang memperhatikan kesejahteraan dari para juru parkir. Mereka bisa diangkat sebagai pegawai khusus dengan upah yang layak. Dengan begitu, potensi pajak sepenuhnya bisa masuk ke kas daerah tanpa kebocoran.

Senada, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Wanedi menyebutkan banyak parkir ilegal yang belum disentuh Pemkot Malang. Menurutnya, keberadaan parkir ilegal harus ditindak karena bisa memengaruhi besaran pendapatan dari sektor parkir.

“Masih banyak juru parkir ilegal, premanisme parkir, hingga perebutan lahan parkir. Paling penting lagi, sederet rencana dan inovasi penanganan parkir seperti e-parkir dan lainnya juga belum direalisasikan,” jelas Wanedi seperti dilansir Jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra