KOTA MALANG

Setoran BPHTB di Kota Ini Melejit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 16:00 WIB
Setoran BPHTB di Kota Ini Melejit

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang berhasil merealisasikan pajak daerah sebesar Rp102 miliar pada triwulan pertama 2018, atau sekitar 27,23% dari target Rp375 miliar sepanjang tahun ini.

Plh Kepala BPPD Kota Malang M. Toriq optimis target Rp375 miliar dapat tercapai pada waktu tutup tahun 2018. Berdasar kinerja beberapa tahun belakangan, dia pun optimis target pajak 2018 bisa sudah terlampaui sebelum tutup tahun 2018.

“Kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi pajak yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ujarnya di BPPD Malang, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, perincian dari penerimaan tersebut meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp40,7 miliar atau 27,8% dari target sebesar Rp146,45 miliar dan menjadi yang tertinggi di antara penerimaan pajak daerah lainnya.

Lalu disusul oleh penerimaan pajak restoran Rp14,9 miliar atau 31% dari target Rp48 miliar, penerimaan dari pajak penerangan jalan Rp14,6 miliar atau 27% dari target Rp54 miliar, serta pajak hotel mencapai Rp10,4 miliar atau 27% dari target Rp38 miliar.

Adapun penerimaan pajak daerah lainnya meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp9,8 miliar atau 17% dari target Rp57 miliar, pajak parkir mencapai Rp1,4 miliar atau 29,7% dari target Rp4,75 miliar, lalu pajak reklame terealisasi Rp7,2 miliar atau 38% dari target Rp19 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian penerimaan pajak hiburan mencapai Rp2,69 miliar atau 38% dari target Rp7 miliar dan penerimaan pajak air tanah mencapai Rp211 juta atau 26,4% dari target Rp800 juta.

Di samping itu, seperti dilansir malangtimes.com, Toriq pun mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang yang telah melakukan kewajiban membayar pajak. Dia pun menegaskan penerimaan pajak daerah akan dimanfaatkan untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, terutama kepada wajib pajak yang telah sadar membayar pajak. Hal itu memacu kami untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?