KOTA MALANG

Setoran BPHTB di Kota Ini Melejit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 16:00 WIB
Setoran BPHTB di Kota Ini Melejit

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang berhasil merealisasikan pajak daerah sebesar Rp102 miliar pada triwulan pertama 2018, atau sekitar 27,23% dari target Rp375 miliar sepanjang tahun ini.

Plh Kepala BPPD Kota Malang M. Toriq optimis target Rp375 miliar dapat tercapai pada waktu tutup tahun 2018. Berdasar kinerja beberapa tahun belakangan, dia pun optimis target pajak 2018 bisa sudah terlampaui sebelum tutup tahun 2018.

“Kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi pajak yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ujarnya di BPPD Malang, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sementara itu, perincian dari penerimaan tersebut meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp40,7 miliar atau 27,8% dari target sebesar Rp146,45 miliar dan menjadi yang tertinggi di antara penerimaan pajak daerah lainnya.

Lalu disusul oleh penerimaan pajak restoran Rp14,9 miliar atau 31% dari target Rp48 miliar, penerimaan dari pajak penerangan jalan Rp14,6 miliar atau 27% dari target Rp54 miliar, serta pajak hotel mencapai Rp10,4 miliar atau 27% dari target Rp38 miliar.

Adapun penerimaan pajak daerah lainnya meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp9,8 miliar atau 17% dari target Rp57 miliar, pajak parkir mencapai Rp1,4 miliar atau 29,7% dari target Rp4,75 miliar, lalu pajak reklame terealisasi Rp7,2 miliar atau 38% dari target Rp19 miliar.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kemudian penerimaan pajak hiburan mencapai Rp2,69 miliar atau 38% dari target Rp7 miliar dan penerimaan pajak air tanah mencapai Rp211 juta atau 26,4% dari target Rp800 juta.

Di samping itu, seperti dilansir malangtimes.com, Toriq pun mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang yang telah melakukan kewajiban membayar pajak. Dia pun menegaskan penerimaan pajak daerah akan dimanfaatkan untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, terutama kepada wajib pajak yang telah sadar membayar pajak. Hal itu memacu kami untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov