KOTA MALANG

Setoran BPHTB di Kota Ini Melejit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 16:00 WIB
Setoran BPHTB di Kota Ini Melejit

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang berhasil merealisasikan pajak daerah sebesar Rp102 miliar pada triwulan pertama 2018, atau sekitar 27,23% dari target Rp375 miliar sepanjang tahun ini.

Plh Kepala BPPD Kota Malang M. Toriq optimis target Rp375 miliar dapat tercapai pada waktu tutup tahun 2018. Berdasar kinerja beberapa tahun belakangan, dia pun optimis target pajak 2018 bisa sudah terlampaui sebelum tutup tahun 2018.

“Kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi pajak yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ujarnya di BPPD Malang, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, perincian dari penerimaan tersebut meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp40,7 miliar atau 27,8% dari target sebesar Rp146,45 miliar dan menjadi yang tertinggi di antara penerimaan pajak daerah lainnya.

Lalu disusul oleh penerimaan pajak restoran Rp14,9 miliar atau 31% dari target Rp48 miliar, penerimaan dari pajak penerangan jalan Rp14,6 miliar atau 27% dari target Rp54 miliar, serta pajak hotel mencapai Rp10,4 miliar atau 27% dari target Rp38 miliar.

Adapun penerimaan pajak daerah lainnya meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp9,8 miliar atau 17% dari target Rp57 miliar, pajak parkir mencapai Rp1,4 miliar atau 29,7% dari target Rp4,75 miliar, lalu pajak reklame terealisasi Rp7,2 miliar atau 38% dari target Rp19 miliar.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemudian penerimaan pajak hiburan mencapai Rp2,69 miliar atau 38% dari target Rp7 miliar dan penerimaan pajak air tanah mencapai Rp211 juta atau 26,4% dari target Rp800 juta.

Di samping itu, seperti dilansir malangtimes.com, Toriq pun mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang yang telah melakukan kewajiban membayar pajak. Dia pun menegaskan penerimaan pajak daerah akan dimanfaatkan untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, terutama kepada wajib pajak yang telah sadar membayar pajak. Hal itu memacu kami untuk semakin meningkatkan produktivitas kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN