PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Januari 2024 Turun 5 Persen, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 10:30 WIB
Setoran Bea dan Cukai Januari 2024 Turun 5 Persen, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2024 mencapai Rp22,9 triliun, turun 5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp24,1 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut setara dengan 7,1% dari target pada APBN 2024 sejumlah Rp321 triliun.

"Yang terkait cukai, telah terkumpul Rp17,9 triliun atau sekitar 7,3% dari total target APBN. Ini sejalan dengan pola realisasi dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menyebut realisasi setoran cukai sejumlah Rp17,9 triliun tersebut turun 5,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp18,86 triliun.

Dari realisasi tersebut, cukai hasil tembakau menyumbang Rp17,5 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau ini antara lain dipengaruhi oleh pola pelunasan yang jatuh tempo awal 2024, tetapi maju ke Desember 2023.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol masing-masing sekitar Rp500 miliar dan Rp12,9 miliar sejalan dengan aktivitas produksinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sisi bea masuk, lanjut Suahasil, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp3,9 triliun atau setara dengan 6,7% dari target APBN. Dibandingkan dengan periode yang sama 2023, realisasi penerimaan bea masuk turun 4,6%.

Kinerja penerimaan bea masuk antara lain dipengaruhi oleh tarif efektif bea masuk yang sebesar 1,38%, utilisasi perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA)sebesar 35%, serta rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp15.256.

Untuk bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp1,2 triliun atau setara dengan 6,6% dari target APBN. Bea keluar menjadi satu-satunya komponen kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif, yaitu sebesar 3,4%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Suahasil, penerimaan bea keluar utamanya dipengaruhi oleh kinerja ekspor tembaga dengan nilai bea keluarnya mencapai Rp1 triliun. Untuk setoran bea keluar sawit, kontribusinya mencapai Rp117,8 miliar.

"Kita lihat bahwa kalau produk sawit itu terlihat ada penurunan harga yang kita hadapi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra