PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea Cukai Anjlok 12,81 Persen, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:30 WIB
Setoran Bea Cukai Anjlok 12,81 Persen, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sudah mencapai Rp94,5 triliun hingga April 2023 atau setara dengan 24% dari target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp245,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu turun 13% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kontraksi ini dipengaruhi turunnya penerimaan bea keluar dan cukai. Sementara itu, kinerja penerimaan bea masuk tercatat tetap positif.

"Bea dan cukai ini selama periode pandemi terus menerus membukukan kenaikan penerimaan. Jadi, ini pertama kali terjadi koreksi penerimaan kontraksi 12,8%," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kontraksi pada penerimaan kepabeanan dan cukai terjadi, terutama karena penurunan dari sisi bea keluar. Realisasi penerimaan bea keluar hingga April 2023 mencapai Rp4,11 triliun atau turun 72%.

Kontraksi pada penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), volume ekspor mineral, serta turunnya tarif bea keluar tembaga. Contoh, setoran bea keluar CPO turun 71% dipengaruhi harga CPO yang lebih rendah.

Harga referensi CPO pada April 2023 senilai US$932 per metrik ton, naik dari bulan lalu yang senilai US$911 per metrik ton. Namun, angka itu masih lebih rendah ketimbang April 2022 yang mencapai US$1.787 per metrik ton.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari sisi bea masuk, realisasi penerimaannya tercatat Rp15,82 triliun, tumbuh 3%. Secara akumulatif, realisasi penerimaan tersebut masih tumbuh meskipun pada April 2023 sempat mengalami penurunan hingga 13%.

Peningkatan kinerja penerimaan bea masuk disebabkan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar US$6 serta tarif efektif yang naik menjadi 1,47% meskipun utilisasi free trade agreement naik menjadi 35%.

"Kinerja impor kita yang mengalami penurunan sejak bulan Februari, tentu juga nanti akan terlihat dari kinerja bea masuk," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kinerja Penerimaan Cukai

Untuk cukai, Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan mencapai Rp72,35 triliun, turun 5,16%. Kondisi tersebut disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan tingginya basis penerimaan pada April 2022 karena pelunasan maju.

Menurutnya, produksi hasil tembakau pada April 2023 memang sedikit mengalami kenaikan sebesar 1,71%. Namun, apabila dilihat secara akumulatif Januari-April, produksinya mengalami kontraksi sebesar 15,2%.

Untuk tarif cukai tembakau, pemerintah mencatat masih mengalami kenaikan 1,92%. Kenaikan tarif tersebut terkonsentrasi pada golongan 1 dan 2. Sementara itu, kenaikan tarif untuk golongan 3 masih sangat minimal.

"Kami memperkirakan ada perubahan dari mereka golongan 3 mengambil pangsa golongan 1 dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya sehingga kalau kita melihat jumlah volume rokok untuk golongan 3 sudah naik di 4,51 miliar batang," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN