PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea Cukai Anjlok 12,81 Persen, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:30 WIB
Setoran Bea Cukai Anjlok 12,81 Persen, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sudah mencapai Rp94,5 triliun hingga April 2023 atau setara dengan 24% dari target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp245,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu turun 13% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kontraksi ini dipengaruhi turunnya penerimaan bea keluar dan cukai. Sementara itu, kinerja penerimaan bea masuk tercatat tetap positif.

"Bea dan cukai ini selama periode pandemi terus menerus membukukan kenaikan penerimaan. Jadi, ini pertama kali terjadi koreksi penerimaan kontraksi 12,8%," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan kontraksi pada penerimaan kepabeanan dan cukai terjadi, terutama karena penurunan dari sisi bea keluar. Realisasi penerimaan bea keluar hingga April 2023 mencapai Rp4,11 triliun atau turun 72%.

Kontraksi pada penerimaan bea keluar disebabkan penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), volume ekspor mineral, serta turunnya tarif bea keluar tembaga. Contoh, setoran bea keluar CPO turun 71% dipengaruhi harga CPO yang lebih rendah.

Harga referensi CPO pada April 2023 senilai US$932 per metrik ton, naik dari bulan lalu yang senilai US$911 per metrik ton. Namun, angka itu masih lebih rendah ketimbang April 2022 yang mencapai US$1.787 per metrik ton.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sisi bea masuk, realisasi penerimaannya tercatat Rp15,82 triliun, tumbuh 3%. Secara akumulatif, realisasi penerimaan tersebut masih tumbuh meskipun pada April 2023 sempat mengalami penurunan hingga 13%.

Peningkatan kinerja penerimaan bea masuk disebabkan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar US$6 serta tarif efektif yang naik menjadi 1,47% meskipun utilisasi free trade agreement naik menjadi 35%.

"Kinerja impor kita yang mengalami penurunan sejak bulan Februari, tentu juga nanti akan terlihat dari kinerja bea masuk," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kinerja Penerimaan Cukai

Untuk cukai, Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan mencapai Rp72,35 triliun, turun 5,16%. Kondisi tersebut disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan tingginya basis penerimaan pada April 2022 karena pelunasan maju.

Menurutnya, produksi hasil tembakau pada April 2023 memang sedikit mengalami kenaikan sebesar 1,71%. Namun, apabila dilihat secara akumulatif Januari-April, produksinya mengalami kontraksi sebesar 15,2%.

Untuk tarif cukai tembakau, pemerintah mencatat masih mengalami kenaikan 1,92%. Kenaikan tarif tersebut terkonsentrasi pada golongan 1 dan 2. Sementara itu, kenaikan tarif untuk golongan 3 masih sangat minimal.

"Kami memperkirakan ada perubahan dari mereka golongan 3 mengambil pangsa golongan 1 dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya sehingga kalau kita melihat jumlah volume rokok untuk golongan 3 sudah naik di 4,51 miliar batang," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra