KOTA PEKANBARU

Setoran 7 Jenis Pajak Ini Capai Target Semester I

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Juli 2018 | 11:24 WIB
Setoran 7 Jenis Pajak Ini Capai Target Semester I

PEKANBARU,DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada semester I 2018 mencatat capaian positif. Pasalnya 7 dari 11 pajak yang dikelola Pemkot berhasil memenuhi target.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah kota dalam memungut pajak.

"Data itu hingga per tanggal 28 juni, Alhamdulillah dari 11 objek pajak tujuh di antaranya sudah mencapai target untuk semester I tahun ini," katanya, Jumat (29/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jamil menjelaskan ketujuh jenis pajak yang mencapai target ialah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

"Untuk penerimaan pajak hotel hampir sebesar Rp 17 miliar. Pajak restoran Rp44 miliar lebih, hiburan Rp8 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp49,7 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, untuk realisasi penerimaan pajak parkir tercatat sebesar Rp88 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) mencatat setoran Rp15,4 miliar. Terakhir adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp63,7 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jamil menyebut beberapa upaya pemerintah kota yang aktif dalam memungut pajak dari masyarakat. Ke depannya pemkot akan lebih mengintensifkan kinerja agar masyarakat lebih mudah dalam membayar kewajiban pajaknya.

"Beberapa upaya untuk menggenjot pendapatan akan kami lakukan seperti tetap buka layanan di hari libur. Kemudian jemput bola dengan kendaraan pajak keliling dan terus menyosialisasikan taat bayar pajak kepada seluruh wajib pajak," tutupnya dilansir Riau Mandiri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN