KOTA PEKANBARU

Setoran 7 Jenis Pajak Ini Capai Target Semester I

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Juli 2018 | 11:24 WIB
Setoran 7 Jenis Pajak Ini Capai Target Semester I

PEKANBARU,DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada semester I 2018 mencatat capaian positif. Pasalnya 7 dari 11 pajak yang dikelola Pemkot berhasil memenuhi target.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah kota dalam memungut pajak.

"Data itu hingga per tanggal 28 juni, Alhamdulillah dari 11 objek pajak tujuh di antaranya sudah mencapai target untuk semester I tahun ini," katanya, Jumat (29/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Jamil menjelaskan ketujuh jenis pajak yang mencapai target ialah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

"Untuk penerimaan pajak hotel hampir sebesar Rp 17 miliar. Pajak restoran Rp44 miliar lebih, hiburan Rp8 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp49,7 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, untuk realisasi penerimaan pajak parkir tercatat sebesar Rp88 miliar. Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) mencatat setoran Rp15,4 miliar. Terakhir adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp63,7 miliar.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Jamil menyebut beberapa upaya pemerintah kota yang aktif dalam memungut pajak dari masyarakat. Ke depannya pemkot akan lebih mengintensifkan kinerja agar masyarakat lebih mudah dalam membayar kewajiban pajaknya.

"Beberapa upaya untuk menggenjot pendapatan akan kami lakukan seperti tetap buka layanan di hari libur. Kemudian jemput bola dengan kendaraan pajak keliling dan terus menyosialisasikan taat bayar pajak kepada seluruh wajib pajak," tutupnya dilansir Riau Mandiri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi