PER-12/PJ/2020

Setor PPN Produk Digital Tidak Harus Pakai Rupiah, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:48 WIB
Setor PPN Produk Digital Tidak Harus Pakai Rupiah, Ini Ketentuannya

Ilustrasi warga mengakses layanan film daring melalui gawai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat melakukan penyetoran PPN dengan mata uang selain rupiah.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 8 PMK 48/ 2020 dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Penyetoran PPN bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan mata uang asing lainnya yang ditetapkan Dirjen Pajak.

“Penggunaan mata uang … sesuai dengan mata uang yang dipilih oleh pemungut PPN PMSE di akun pemungut PPN PMSE pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (5) PER-12/PJ/2020.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam beleid itu juga diatur jika penyetoran PPN dalam dolar AS atau mata uang asing lainnya, penyetoran dilakukan ke kas negara melalui bank persepsi mata uang asing atau lembaga persepsi lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing.

Tata cara penyetoran PPN dalam dolar AS atau mata uang asing lainnya, masih sesuai dengan ketentuan dalam PER-12/PJ/2020, mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sepeti diketahui, pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap masa pajak paling lama diterima oleh bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia dan/atau melalui cara lain yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Transaksi penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan kode billing DJP yang diperoleh secara mandiri oleh pemungut PPN PMSE melalui aplikasi billing DJP, yang terdapat pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

“Penyetoran PPN yang dilakukan oleh pemungut PPN PMSE … diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal setor yang tertera pada bukti penerimaan negara,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (7) PER-12/PJ/2020.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Jika masih terdapat PPN yang telah dipungut oleh pelaku Usaha PMSE yang telah dicabut penunjukannya sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi belum disetorkan, PPN yang telah dipungut wajib disetorkan ke kas negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PER-12/PJ/2020, penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriterian tertentu. Batasan itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Simak artikel ‘Pernyataan Resmi DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Digital’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, bisa memilih untuk ditunjuk dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’.

Dirjen Pajak juga dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Selain masalah pemenuhan kriteria tertentu, pertimbangan Dirjen Pajak juga bisa jadi dasar pencabutan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu