ADMINISTRASI PAJAK

Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Wajib SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Wajib SPT Tahunan

Pekerja memproduksi roti di Super Roti Cake and Bakery, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang penghasilan brutonya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Ketentuan ini diatur dalam PP 23/2018.

Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

"Jadi tidak perlu melaporkannya di SPT Masa untuk setiap bulannya. Namun, untuk pelaporannya dilaporkan pada SPT Tahunan orang pribadi," cuit @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) di atas menjawab pertanyaan netizen yang menanyakan ketentuan pelaporan atas usahanya yang beromzet lebih dari Rp500 juta.

"Untuk PPh final UMKM yang sudah lewat Rp500 juta cuma melakukan pembayaran saja Atau ada pelaporan?" tanya seorang netizen.

Perlu diingat kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra