KOTA MAGELANG

Setor PBB-P2, Perangkat Kelurahan Hingga Wajib Pajak Dapat Uang Tunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:04 WIB
Setor PBB-P2, Perangkat Kelurahan Hingga Wajib Pajak Dapat Uang Tunai

Ilustrasi. 

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan yang berhasil mengumpulkan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemberian penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran pembayaran PBB-P2.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wawan Setiadi mengatakan penghargaan diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perangkat kelurahan, RT, dan RW yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 paling cepat.

"Kami memberikan apresiasi kepada kelurahan, RW, dan RT yang berprestasi," katanya, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Wawan menjabarkan apresiasi berupa hadiah uang tunai senilai Rp3 juta diberikan kepada Kelurahan Kramat Utara. Selanjutnya, hadiah senilai Rp2,75 juta diberikan kepada Kelurahan Rejowinangun dan Rp2,5 juta diberikan kepada Kelurahan Panjang.

Hadiah tingkat RW senilai Rp2,5 juta dan tingkat RT senilai Rp1,5 juta. Selain memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan, pemkot juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang paling cepat melunasi tagihan PBB-P2.

Wajib pajak yang mendapatkan apresiasi sebagai pembayar pajak tercepat berasal dari beberapa usaha seperti BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan. Selain itu, pengelola rumah dinas dan kantor PDAM Kota Magelang juga mendapatkan penghargaan karena membayar pajak paling cepat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dia menyebut pemberian penghargaan kepada wajib pajak berdasarkan data pembayaran yang tercatat pada cash management system Pemkot Magelang. Terdapat 72 wajib pajak yang masuk kategori sebagai pembayar pajak tercepat dengan total apresiasi senilai Rp62 juta.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," terangnya.

Pemberian penghargaan ini juga menjadi ajang pemkot untuk merilis saluran baru pembayaran pajak dan retribusi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Layanan ini menjadi terobosan baru BPKAD untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi lewat aplikasi.

"QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!