KOTA MAGELANG

Setor PBB-P2, Perangkat Kelurahan Hingga Wajib Pajak Dapat Uang Tunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:04 WIB
Setor PBB-P2, Perangkat Kelurahan Hingga Wajib Pajak Dapat Uang Tunai

Ilustrasi. 

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan yang berhasil mengumpulkan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemberian penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran pembayaran PBB-P2.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wawan Setiadi mengatakan penghargaan diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perangkat kelurahan, RT, dan RW yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 paling cepat.

"Kami memberikan apresiasi kepada kelurahan, RW, dan RT yang berprestasi," katanya, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wawan menjabarkan apresiasi berupa hadiah uang tunai senilai Rp3 juta diberikan kepada Kelurahan Kramat Utara. Selanjutnya, hadiah senilai Rp2,75 juta diberikan kepada Kelurahan Rejowinangun dan Rp2,5 juta diberikan kepada Kelurahan Panjang.

Hadiah tingkat RW senilai Rp2,5 juta dan tingkat RT senilai Rp1,5 juta. Selain memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan, pemkot juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang paling cepat melunasi tagihan PBB-P2.

Wajib pajak yang mendapatkan apresiasi sebagai pembayar pajak tercepat berasal dari beberapa usaha seperti BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan. Selain itu, pengelola rumah dinas dan kantor PDAM Kota Magelang juga mendapatkan penghargaan karena membayar pajak paling cepat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menyebut pemberian penghargaan kepada wajib pajak berdasarkan data pembayaran yang tercatat pada cash management system Pemkot Magelang. Terdapat 72 wajib pajak yang masuk kategori sebagai pembayar pajak tercepat dengan total apresiasi senilai Rp62 juta.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," terangnya.

Pemberian penghargaan ini juga menjadi ajang pemkot untuk merilis saluran baru pembayaran pajak dan retribusi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Layanan ini menjadi terobosan baru BPKAD untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi lewat aplikasi.

"QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN