KOTA MAGELANG

Setor PBB-P2, Perangkat Kelurahan Hingga Wajib Pajak Dapat Uang Tunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:04 WIB
Setor PBB-P2, Perangkat Kelurahan Hingga Wajib Pajak Dapat Uang Tunai

Ilustrasi. 

MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan yang berhasil mengumpulkan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemberian penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran pembayaran PBB-P2.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wawan Setiadi mengatakan penghargaan diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perangkat kelurahan, RT, dan RW yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 paling cepat.

"Kami memberikan apresiasi kepada kelurahan, RW, dan RT yang berprestasi," katanya, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wawan menjabarkan apresiasi berupa hadiah uang tunai senilai Rp3 juta diberikan kepada Kelurahan Kramat Utara. Selanjutnya, hadiah senilai Rp2,75 juta diberikan kepada Kelurahan Rejowinangun dan Rp2,5 juta diberikan kepada Kelurahan Panjang.

Hadiah tingkat RW senilai Rp2,5 juta dan tingkat RT senilai Rp1,5 juta. Selain memberikan apresiasi kepada perangkat kelurahan, pemkot juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang paling cepat melunasi tagihan PBB-P2.

Wajib pajak yang mendapatkan apresiasi sebagai pembayar pajak tercepat berasal dari beberapa usaha seperti BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan. Selain itu, pengelola rumah dinas dan kantor PDAM Kota Magelang juga mendapatkan penghargaan karena membayar pajak paling cepat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia menyebut pemberian penghargaan kepada wajib pajak berdasarkan data pembayaran yang tercatat pada cash management system Pemkot Magelang. Terdapat 72 wajib pajak yang masuk kategori sebagai pembayar pajak tercepat dengan total apresiasi senilai Rp62 juta.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," terangnya.

Pemberian penghargaan ini juga menjadi ajang pemkot untuk merilis saluran baru pembayaran pajak dan retribusi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Layanan ini menjadi terobosan baru BPKAD untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi lewat aplikasi.

"QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan