KABUPATEN MERAUKE

Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:29 WIB
Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali

Sejumlah warga sedang mengantre pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Merauke. Pemkab Merauke kembali membuka kantor Samsat sejak 27 Mei 2020, seiring dengan meredanya penyebaran virus Covid-19. (Foto: Pemkab Merauke)

MERAUKE, DDTCNews – Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, telah membuka kembali layanan secara tatap muka seiring dengan meredanya penyebaran virus Covid-19..

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Merauke Ardi Begu mengatakan layanan tatap muka dari Samsat Kabupaten Merauke sudah dibuka sejak Rabu (27/5/2020). Hal ini berarti kini masyarakat Merauke dapat membayar secara langsung pajak kendaraan bermotor (PKB).

”Kantor Samsat Kabupaten Merauke telah kembali memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini sudah dibuka kembali sejak 27 Mei 2020.” Jelas Ardi Begu, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Ardi mengatakan pembukaan kembali layanan Samsat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak kantor Samsat dibuka kembali, jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar PKB mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi itu dapat dilihat dari transaksi wajib pajak setiap harinya yang rata-rata mencapai 150 orang”, terangnya.

Ardi menambahkan saat ini ada kebijakan penghapusan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diberikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

“Dari pelayanan yang telah dibuka ini diberlakukan juga pembebasan denda, ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020," katanya seperti dlansir rmolpapua.id.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020 Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai daerah dengan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19. Penetapan status KLB ini mengharuskan segala kegiatan harus dibatasi.

Pembatasan kegiatan ini pada akhirnya berdampak pada ditutupnya berbagai Kantor pelayanan pemerintah, termasuk kantor Samsat. Namun, memasuki era kenormalan baru kantor layanan Samsat dibuka kembali setelah hampir 3 bulan tidak beroperasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan