KABUPATEN MERAUKE

Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:29 WIB
Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali

Sejumlah warga sedang mengantre pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Merauke. Pemkab Merauke kembali membuka kantor Samsat sejak 27 Mei 2020, seiring dengan meredanya penyebaran virus Covid-19. (Foto: Pemkab Merauke)

MERAUKE, DDTCNews – Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, telah membuka kembali layanan secara tatap muka seiring dengan meredanya penyebaran virus Covid-19..

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Merauke Ardi Begu mengatakan layanan tatap muka dari Samsat Kabupaten Merauke sudah dibuka sejak Rabu (27/5/2020). Hal ini berarti kini masyarakat Merauke dapat membayar secara langsung pajak kendaraan bermotor (PKB).

”Kantor Samsat Kabupaten Merauke telah kembali memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini sudah dibuka kembali sejak 27 Mei 2020.” Jelas Ardi Begu, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ardi mengatakan pembukaan kembali layanan Samsat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak kantor Samsat dibuka kembali, jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar PKB mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi itu dapat dilihat dari transaksi wajib pajak setiap harinya yang rata-rata mencapai 150 orang”, terangnya.

Ardi menambahkan saat ini ada kebijakan penghapusan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diberikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

“Dari pelayanan yang telah dibuka ini diberlakukan juga pembebasan denda, ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020," katanya seperti dlansir rmolpapua.id.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020 Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai daerah dengan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19. Penetapan status KLB ini mengharuskan segala kegiatan harus dibatasi.

Pembatasan kegiatan ini pada akhirnya berdampak pada ditutupnya berbagai Kantor pelayanan pemerintah, termasuk kantor Samsat. Namun, memasuki era kenormalan baru kantor layanan Samsat dibuka kembali setelah hampir 3 bulan tidak beroperasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN