PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB
Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada akhir 2024.

Kepala Bapenda Kalimantan Timur Ismiati mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Sesuai namanya, insentif ini hanya diberikan hingga 31 Desember 2024.

"Jika masih ada yang menunggak, silakan datang dan manfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ismiati mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Ketiga, diskon 50% atas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Keempat, diskon 10% atas BBNKB pertama. Kelima, diskon 24% atas pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada Januari-Februari 2025.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami ingin mempermudah masyarakat. Oleh karena itu, kami memberikan diskon 24% untuk pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya lebih awal," ujarnya dilansir beritakaltim.co.

Ismiati menyebut program pemutihan denda ini juga sejalan dengan rencana pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada awal 2025.

Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tarif pajak kendaraan bermotor akan turun dari saat ini 1,75% menjadi 1,328%. Sementara untuk tarif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru, juga turun dari 15% menjadi 13,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini