PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setelah PPS Rampung, DJP Masih akan Teliti SPPH Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:30 WIB
Setelah PPS Rampung, DJP Masih akan Teliti SPPH Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dari wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) kebijakan II.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri mengatakan penelitian dilakukan untuk mengetahui adanya harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Wajib pajak yang ikut PPS kebijakan II akan dilakukan penelitian, jadi semua wajib pajak itu akan diteliti SPPH-nya," ujar Mazhuri dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, ujarnya, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar.

Mazhuri menerangkan dalam sistem DJP terdapat daftar nominatif mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH. Berdasarkan data internal dan data eksternal yang diterima oleh DJP, account representative (AR) pada setiap KPP akan melakukan penelitian terhadap SPPH.

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bila harta pada SPPH tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Terhadap wajib pajak itu akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya," ujar Mazhuri.

Selain melakukan penelitian atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak, DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Wajib pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran.

Bila surat teguran tak ditanggapi, wajib pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi.

Terakhir, DJP juga akan melakukan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam menginvestasikan harta yang dideklarasikan pada SPPH. Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan investasi pada PMK 196/2021, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan mengenakan PPh final tambahan atas kegagalan investasi oleh wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN