PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setelah PPS Rampung, DJP Masih akan Teliti SPPH Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:30 WIB
Setelah PPS Rampung, DJP Masih akan Teliti SPPH Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dari wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) kebijakan II.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri mengatakan penelitian dilakukan untuk mengetahui adanya harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Wajib pajak yang ikut PPS kebijakan II akan dilakukan penelitian, jadi semua wajib pajak itu akan diteliti SPPH-nya," ujar Mazhuri dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, ujarnya, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar.

Mazhuri menerangkan dalam sistem DJP terdapat daftar nominatif mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH. Berdasarkan data internal dan data eksternal yang diterima oleh DJP, account representative (AR) pada setiap KPP akan melakukan penelitian terhadap SPPH.

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Bila harta pada SPPH tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Terhadap wajib pajak itu akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya," ujar Mazhuri.

Selain melakukan penelitian atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak, DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh wajib pajak.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Wajib pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran.

Bila surat teguran tak ditanggapi, wajib pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi.

Terakhir, DJP juga akan melakukan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam menginvestasikan harta yang dideklarasikan pada SPPH. Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan investasi pada PMK 196/2021, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan mengenakan PPh final tambahan atas kegagalan investasi oleh wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra