PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setelah PPS Rampung, DJP Masih akan Teliti SPPH Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:30 WIB
Setelah PPS Rampung, DJP Masih akan Teliti SPPH Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dari wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) kebijakan II.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri mengatakan penelitian dilakukan untuk mengetahui adanya harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Wajib pajak yang ikut PPS kebijakan II akan dilakukan penelitian, jadi semua wajib pajak itu akan diteliti SPPH-nya," ujar Mazhuri dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, ujarnya, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar.

Mazhuri menerangkan dalam sistem DJP terdapat daftar nominatif mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak pada SPPH. Berdasarkan data internal dan data eksternal yang diterima oleh DJP, account representative (AR) pada setiap KPP akan melakukan penelitian terhadap SPPH.

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bila harta pada SPPH tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Terhadap wajib pajak itu akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya," ujar Mazhuri.

Selain melakukan penelitian atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak, DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wajib pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran.

Bila surat teguran tak ditanggapi, wajib pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi.

Terakhir, DJP juga akan melakukan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam menginvestasikan harta yang dideklarasikan pada SPPH. Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan investasi pada PMK 196/2021, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan mengenakan PPh final tambahan atas kegagalan investasi oleh wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha