AMERIKA SERIKAT

Setelah Panama Papers, Kini ICIJ Rilis Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2017 | 10:57 WIB
Setelah Panama Papers, Kini ICIJ Rilis Paradise Papers

WASHINGTON DC, DDTCNews – Setelah Panama Papers, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) kembali merilis dokumen keuangan rahasia yang kini dijuluki Paradise Papers.

Seperti dilansir dari laman resmi ICIJ, dokumen-dokumen yang bocor tersebut menunjukkan betapa dalamnya sistem keuangan perusahaan cangkang di luar negeri (offshore) yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Tercatat, sebanyak 13,4 juta dokumen mengungkapkan hubungan antara Rusia dengan sekretaris perdagangan Presiden AS Donald Trump, transaksi rahasia penggalangan dana untuk Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau hingga perusahaan cangkang luar negeri milik Ratu Inggris dan lebih dari 120 politisi di seluruh dunia.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

“Perusahaan cangkang tersebut digunakan oleh para pemain politik dunia, kekayaan pribadi dan perusahaan raksasa termasuk Apple, Nike, Uber dan perusahaan global lainnya yang menghindari pajak melalui manuver pembukuan yang semakin imajinatif,” ungkap ICIJ melalui keterangan tertulis, Minggu (5/10).

ICIJ mengungkapkan, salah satu laman perusahaan cangkang mengarah ke sekretaris perdagangan Donald Trump, yaitu konglomerat Wilbur Ross, yang memiliki saham di perusahaan pelayaran dan tercatat menerima pendapatan lebih dari US$68 juta sejak 2014 dari perusahaan energi Rusia yang dimiliki oleh menantu Presiden Rusia Vladimir Putin.

Secara keseluruhan, hubungan perusahaan cangkang luar negeri dari dokumen itu juga mencatat selusin penasihat, anggota kabinet dan penyumbang dana besar untuk Donald Trump.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

ICIJ menyatakan data baru ini berasal dari dua perusahaan cangkang offshore dan juga 19 perusahaan yang dikelola oleh pemerintah. Bocoran tersebut diperoleh surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung dan dibagikan dengan ICIJ yang memiliki jaringan lebih dari 380 wartawan di 67 negara.

Wealth Manager sekaligus Profesor Business School Copenhagen Brooke Harrington mengatakan, industri perusahaan cangkang offshore membuat orang miskin semakin miskin dan memperdalam jurang ketimpangan kesejahteraan.

"Ada sekelompok kecil orang yang tidak tunduk pada hukum seperti kita semua, dan itu sengaja. Orang-orang ini 'menjalani mimpinya' menikmati manfaat masyarakat tanpa tunduk pada kewajibannya," kata Harrington.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Kendati demikian, ICIJ tetap menyatakan bahwa sebenarnya terdapat legitimasi terhadap penggunaan jasa perusahaan cangkang offshore dan trust. ICIJ tidak menyatakan dan memberikan sugesti bahwa perusahaan yang tercatat dalam dokumen tersebut melanggar hukum atau bertindak tidak sesuai ketentuan.

ICIJ juga menyatakan banyak tokoh yang memiliki kesamaan nama dengan orang lain. Lembaga tersebut mengimbau untuk melakukan konfirmasi terkait identitas individu atau perusahaan yang tercatat dalam rilisnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?