INSENTIF FISKAL

Setelah Guyur Insentif, Menkeu Tagih Janji Ekspansi Pengusaha Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 15:12 WIB
Setelah Guyur Insentif, Menkeu Tagih Janji Ekspansi Pengusaha Properti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi kebijakan pajak untuk sektor properti. Kini, otoritas menagih janji ekpansi dari pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hampir seluruh skema insentif yang digulirkan pemerintah berdasarkan permintaan dan kalkulasi pengusaha. Oleh karena itu, setelah relaksasi diberikan, pemerintah menagih janji pelaku usaha untuk segera ekspansi.

“PPnBM rumah mewah yang threshold-nya dinaikkan itu kan angka dari pengusaha. Sekarang saya tanya kapan pertumbuhannya bisa mencapai 10%?” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tersebut menjelaskan untuk saat ini pertumbuhan sektor properti yang sekitar 3% masih jauh dari kata ideal. Oleh karena itu, relaksasi diberikan untuk memberi stimulus pada sektor yang dianggap strategis.

Menurutnya, setiap pertumbuhan di sektor properti mampu memberikan efek yang lebih besar bagi perekonomian. Dengan demikian, kecepatan pertumbuhan sektor ini perlu terus ditingkatkan. Terlebih, berbagai fasilitas dan relaksasi kebijakan fiskal sudah diberikan.

“Sektor konstruksi dan properti ini miliki multiplier effect lebih besar kepada perekonomian. Jadi, penting meningkatkan pertumbuhan pada sektor ini,” paparnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Adapun berdasarkan laporan Ditjen Pajak (DJP), belanja perpajakan untuk sektor properti terbagi atas tiga jenis insentif. Pertama, estimasi tax expenditure untuk penyesuaian ambang batas harga jual rumah kena PPnBM pada tahun ini sebesar Rp51 miliar.

Kedua, perkiraan belanja perpajakan berupa pemangkasan PPh 22 dari 5% menjadi 1% senilai Rp126,9 miliar pada tahun ini. Ketiga, PPN yang dibebaskan untuk daerah yang terdampak bencana alam pada 2018-2019 senilai Rp30,5 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI