Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mulai menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 perlu melakukan backup database. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan setelah mengunduh aplikasi versi terbaru e-Faktur 3.0, ada tiga file (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) yang harus disalin (copy) dan menggantikan (replace) file existing. Selanjutnya, wajib pajak dapat menjalankan ETaxInvoice.exe.
“Wajib pajak diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/9/2020).
Jika sudah berhasil melakukan update ke versi 3.0, wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan nama (rename) file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe. Saat melakukan langkah ini, wajib pajak harus memastikan aplikasi dalam posisi tertutup.
DJP mengatakan harus tertutupnya aplikasi saat melakukan rename file adalah agar setiap kali aplikasi dibuka, backup otomatis tidak berjalan. Apalagi, proses tersebut biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama apabila ukuran database-nya besar.
“Pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi e-Faktur terlebih dahulu karena backup otomatisnya sudah tidak aktif,” imbuh DJP.
Terkait dengan update e-Faktur versi 3.0, DJP mengatakan langkah itu dilakukan baik di sisi server maupun client. Simak pula artikel ‘Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database’.
Seperti diberitakan sebelumnya, implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.