PROVINSI DKI JAKARTA

Setelah 10 tahun, Tarif Pajak Penerangan Jalan DKI akan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 13:58 WIB
Setelah 10 tahun, Tarif Pajak Penerangan Jalan DKI akan Dinaikkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang kini dikenakan 2,4%. Tarif ini masih terbilang rendah dibanding yang diterapkan di daerah sekitarnya yang sudah mencapai 6%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penyesuaian tarif itu tidak akan berlaku untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Strategi itu dilakukan Pemprov DKI sebagai keberpihakan pada masyarakat golongan tersebut.

“Kami tetap berpihak pada masyarakat lemah, maka tarif untuk masyarakat golongan menengah ke bawah tidak kena dampak dari penyesuaian tarif itu. Apalagi tarif pajak ini sudah 10 tahun tidak dinaikkan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Di samping itu penyesuaian tarif yang diusulkan adalah berkisar 3% hingga 5% untuk pengguna listrik melebihi 900 VA. Usulan kenaikan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2010 tentang PPJ.

Edi menjelaskan tarif yang berlaku di DKI Jakarta berbeda jauh dengan Ambon yang sudah berani menerapkan tarif sebesar 10%. Penyesuaian tarif itu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Adapun, dia mengharapkan penyesuaian tarif bisa semakin mendorong penerimaan PPJ pada tahun 2018 hingga tembus Rp1,15 triliun dibanding tahun 2017 yang realisasinya hanya mencapai Rp750 miliar saja.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Kenaikan PPJ sudah wajar dari 2,4% menjadi 3% dan sudah diatur dalam UU PDRD (Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) nomor 28 tahun 2019,” katanya seperti dilansir medcom.id.

Meski begitu, hitungan prediksi penerimaan PPJ setelah meningkatkan tarif sejatinya sudah sesuai dengan target yang dipatok oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Target sebesar Rp1,15 triliun itu pun meningkat 65% dibanding target tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi