PROVINSI DKI JAKARTA

Setelah 10 tahun, Tarif Pajak Penerangan Jalan DKI akan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 13:58 WIB
Setelah 10 tahun, Tarif Pajak Penerangan Jalan DKI akan Dinaikkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang kini dikenakan 2,4%. Tarif ini masih terbilang rendah dibanding yang diterapkan di daerah sekitarnya yang sudah mencapai 6%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penyesuaian tarif itu tidak akan berlaku untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Strategi itu dilakukan Pemprov DKI sebagai keberpihakan pada masyarakat golongan tersebut.

“Kami tetap berpihak pada masyarakat lemah, maka tarif untuk masyarakat golongan menengah ke bawah tidak kena dampak dari penyesuaian tarif itu. Apalagi tarif pajak ini sudah 10 tahun tidak dinaikkan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu penyesuaian tarif yang diusulkan adalah berkisar 3% hingga 5% untuk pengguna listrik melebihi 900 VA. Usulan kenaikan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2010 tentang PPJ.

Edi menjelaskan tarif yang berlaku di DKI Jakarta berbeda jauh dengan Ambon yang sudah berani menerapkan tarif sebesar 10%. Penyesuaian tarif itu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Adapun, dia mengharapkan penyesuaian tarif bisa semakin mendorong penerimaan PPJ pada tahun 2018 hingga tembus Rp1,15 triliun dibanding tahun 2017 yang realisasinya hanya mencapai Rp750 miliar saja.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kenaikan PPJ sudah wajar dari 2,4% menjadi 3% dan sudah diatur dalam UU PDRD (Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) nomor 28 tahun 2019,” katanya seperti dilansir medcom.id.

Meski begitu, hitungan prediksi penerimaan PPJ setelah meningkatkan tarif sejatinya sudah sesuai dengan target yang dipatok oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Target sebesar Rp1,15 triliun itu pun meningkat 65% dibanding target tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN