PROVINSI DKI JAKARTA

Setelah 10 tahun, Tarif Pajak Penerangan Jalan DKI akan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 13:58 WIB
Setelah 10 tahun, Tarif Pajak Penerangan Jalan DKI akan Dinaikkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang kini dikenakan 2,4%. Tarif ini masih terbilang rendah dibanding yang diterapkan di daerah sekitarnya yang sudah mencapai 6%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penyesuaian tarif itu tidak akan berlaku untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Strategi itu dilakukan Pemprov DKI sebagai keberpihakan pada masyarakat golongan tersebut.

“Kami tetap berpihak pada masyarakat lemah, maka tarif untuk masyarakat golongan menengah ke bawah tidak kena dampak dari penyesuaian tarif itu. Apalagi tarif pajak ini sudah 10 tahun tidak dinaikkan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di samping itu penyesuaian tarif yang diusulkan adalah berkisar 3% hingga 5% untuk pengguna listrik melebihi 900 VA. Usulan kenaikan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2010 tentang PPJ.

Edi menjelaskan tarif yang berlaku di DKI Jakarta berbeda jauh dengan Ambon yang sudah berani menerapkan tarif sebesar 10%. Penyesuaian tarif itu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Adapun, dia mengharapkan penyesuaian tarif bisa semakin mendorong penerimaan PPJ pada tahun 2018 hingga tembus Rp1,15 triliun dibanding tahun 2017 yang realisasinya hanya mencapai Rp750 miliar saja.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kenaikan PPJ sudah wajar dari 2,4% menjadi 3% dan sudah diatur dalam UU PDRD (Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) nomor 28 tahun 2019,” katanya seperti dilansir medcom.id.

Meski begitu, hitungan prediksi penerimaan PPJ setelah meningkatkan tarif sejatinya sudah sesuai dengan target yang dipatok oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Target sebesar Rp1,15 triliun itu pun meningkat 65% dibanding target tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan