Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang masih digunakan sampai dengan akhir bulan ini.
Ketentuan tersebut sudah masuk dalam PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Batas akhir penggunaan NPWP cabang pada 30 Juni 2023 tersebut bergeser dari ketentuan sebelumnya. Adapun sebelum terbit PMK 136/2023, NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum beleid ini mulai berlaku, dirjen pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, bagi wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan sejak sampai dengan 30 Juni 2024, dirjen pajak memberikan NPWP cabang dan NITKU.
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU akan menggantikan NPWP cabang saat implementasi penuh NPWP 16 digit. Baca artikel-artikel tentang NITKU di sini.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan NITKU disiapkan untuk mendukung administrasi pajak pada coretax administration system (CTAS). Oleh karena itu, NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax sudah siap untuk digunakan.
"NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya," kata Suryo selepas rapat bersama Komisi XI, Rabu (5/6/2024). Simak ‘DJP: NITKU Baru akan Diimplementasikan Saat Coretax Berjalan’.
Dalam perkembangan terbaru, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada perubahan atas PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Artinya, ketentuan dalam PMK tersebut, baik terkait NPWP cabang maupun NITKU, masih berlaku. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.