Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Sri Hartiwiek.
JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak orang pribadi penduduk akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2024.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Sri Hartiwiek mengatakan NPWP dengan format 16 digit juga bakal sepenuhnya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah mulai 1 Juli 2024.
"Insyaallah, pada 1 Juli 2024 ini akan diberlakukan NIK dan NPWP 16 digit, Senin pekan depan," katanya, Kamis (27/6/2024).
Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP pun diimbau untuk segera melakukan pemadanan. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya tidak bisa dipadankan secara otomatis oleh DJP karena berbagai faktor.
Contoh, NIK tidak bisa dipadankan secara otomatis dengan NPWP jika nama yang dicantumkan wajib pajak dalam data kependudukan berbeda dengan nama di data perpajakan yang dikelola DJP. Dalam kasus ini, pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
"Partisipasi aktif dalam pemadanan NIK dan NPWP itu untuk memastikan bahwa data yang diberikan ke pemerintah adalah benar dan terjamin keamanannya. Ini juga untuk akurasi dan verifikasi data pribadi masing-masing kawan pajak," ujar Sri.
Sri pun menekankan wajib pajak memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam memastikan data pribadi dalam sistem kependudukan dan dalam sistem perpajakan sudah sesuai dan valid.
"Kalau tidak sesuai atau ada kesalahan atau tidak cocok, ini bisa dilakukan verifikasi langsung oleh yang bersangkutan. Itulah kenapa kami juga meminta ada juga yang langsung dilakukan oleh wajib pajak sendiri, bukan otomatis," ujar Sri.
Sebagai informasi, PMK 112/2022 s.t.d.t.d PMK 136/2023 menyatakan NIK resmi digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Dalam hal NIK dan NPWP masih belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan lewat DJP Online.
Dalam proses pemadanan, wajib pajak juga perlu memeriksa dan melengkapi data profilnya, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Saat ini, tercatat hanya ada sekitar 681.602 NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Simak DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.