KEBIJAKAN FISKAL

Sesmenko: Pembebasan Cukai di FTZ Memang Tidak Tepat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:23 WIB
Sesmenko: Pembebasan Cukai di FTZ Memang Tidak Tepat

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengakomodasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga kritik dari lembaga riset ekonomi Indef perihal pencabutan fasilitas fiskal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pembebasan cukai di kawasan bebas dinilai menimbulkan banyak ekses negatif.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan pembebasan cukai di KPBPB selama ini memang tidak tepat. Berbagai persoalan timbul dari pemberian insentif fiskal tersebut, mulai dari peredaran rokok yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah hingga mencederai aspek keadilan berusaha bagi pelaku bisnis.

"Dari sisi makro dan kebijakan fiskal sudah disebutkan bahwa fasilitas pembebasan cukai memang tidak tepat," katanya, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Lebih lanjut, Susi menjabarkan penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai paling signifikan terjadi untuk produk hasil tembakau, yaitu rokok. Kawasan perdagangan bebas Batam menjadi lokasi sentral dalam prakktik penyalahgunaan insentif.

Data otoritas kepabeanan menunjukan statistik penindakan hukum terkait rokok ilegal di pesisir timur Sumatera banyak bersumber dari penyalahgunaan dan ketidaktepatan fasilitas cukai. Dalam artian, produk rokok ilegal berasal dari produk yang semestinya hanya beredar di kawasan bebas Batam namun ikut merembes ke daerah lain di sekitarnya.

"Hasil penindakan Bea dan Cukai mulai dari salah peruntukan dan sebagainya itu kalau dilihat di seluruh pantai timur Sumatera itu 52% pelanggarannya adalah terkait rembesan dari KPBPB. Jadi rokok yang seharusnya beredar di KPBPB ternyata dikeluarkan semua untuk memenuhi pasar di sepanjang pantai timur Sumatera," jelasnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ia menambahkan dari aspek keadilan berusaha juga tidak terpenuhi dengan insentif fiskal yang berlaku di kawasan bebas. Pasalnya, sebagian besar produsen rokok khususnya di KPBPB Batam sudah membayar cukai meskipun sudah diberikan pembebasan.

Pendapat Susi ini merujuk kepada hasil studi Ditjen Bea dan Cukai terkait dengan peredaran rokok di kawasan bebas Batam. Hasilnya menunjukan 70% rokok yang beredar di Batam sudah dilengkapi dengan pita cukai. Dengan demikian pemberian fasilitas pembebasan cukai menjadi tidak relevan.

"Hasil studi BC di 2014-2015 menunjukan dari semua rokok yang beredar di Batam itu 70%-nya sudah dilengkapi dengan pita cukai, bahkan kecenderungannya untuk tahun-tahun setelahnya yang sudah dilekatkan pita cukai jumlahnya semakin besar," tutur Susi.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Berbekal kedua data tersebut membuat pemerintah bertindak responsif terkait dengan rekomendasi KPK. Otoritas fiskal secara efektif per 1 Juni 2019 mewajibkan pungutan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol yang beredar di kawasan bebas seperti Batam.

"Nota dinas Ditjen Bea Cukai itu kan tidak akan melayani CK-FTZ per 17 Mei 2019. Kemudian kita beri waktu pelekatan pita cukai yang prosesnya 10 hari. Jadi untuk Batam akan mulai gunakan pita cukai semua per 1 Juni 2019," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI