Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Seruan terkait rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menghangat beberapa hari terakhir. Otoritas fiskal menegaskan eksekusi dari rencana kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan untuk menurunkan tarif PPh badan dari posisi yang berlaku saat ini sebesar 25% bisa saja dilakukan. Namun, hal tersebut harus melalui proses dan aturan yang berlaku.
“[Penurunan tarif PPh badan] dimungkinkan. Proses persiapannya kita lakukan untuk menjalankan apa yang menjadi arahan,” katanya, Minggu (24/3/2019).
Dia mengatakan penurunan tarif PPh badan bisa dilakukan dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh. Revisi UU PPh, sambungnya, menjadi bagian dalam revisi paket UU yang berkaitan dengan pajak dalam konteks reformasi pajak.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu akan segera memaparkan rancangan revisi UU PPh dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dalam siding kabinet. Adapun revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke DPR, tapi belum ada kelanjutan pembahasannya.
“Semua kan harus melalui proses legislasi karena itu kan UU PPh,” tandas Sri Mulyani.
Selain itu, dia menegaskan hitungan untung—rugi penyesuaian tarif juga menjadi pertimbangan tersendiri. Oleh karena itu, dunia usaha juga ikut dilibatkan agar dimensi perubahan tarif tidak melulu soal kepentingan fiskal negara, tapi juga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
“Kita juga nanti akan mengelola dari sisi dampaknya komunikasi dengan dunia usaha,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.