PERPAJAKAN INDONESIA

Seruan Penurunan Tarif PPh Badan Menghangat Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 09:52 WIB
Seruan Penurunan Tarif PPh Badan Menghangat Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Seruan terkait rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menghangat beberapa hari terakhir. Otoritas fiskal menegaskan eksekusi dari rencana kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan untuk menurunkan tarif PPh badan dari posisi yang berlaku saat ini sebesar 25% bisa saja dilakukan. Namun, hal tersebut harus melalui proses dan aturan yang berlaku.

“[Penurunan tarif PPh badan] dimungkinkan. Proses persiapannya kita lakukan untuk menjalankan apa yang menjadi arahan,” katanya, Minggu (24/3/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dia mengatakan penurunan tarif PPh badan bisa dilakukan dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh. Revisi UU PPh, sambungnya, menjadi bagian dalam revisi paket UU yang berkaitan dengan pajak dalam konteks reformasi pajak.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu akan segera memaparkan rancangan revisi UU PPh dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dalam siding kabinet. Adapun revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke DPR, tapi belum ada kelanjutan pembahasannya.

“Semua kan harus melalui proses legislasi karena itu kan UU PPh,” tandas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, dia menegaskan hitungan untung—rugi penyesuaian tarif juga menjadi pertimbangan tersendiri. Oleh karena itu, dunia usaha juga ikut dilibatkan agar dimensi perubahan tarif tidak melulu soal kepentingan fiskal negara, tapi juga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

“Kita juga nanti akan mengelola dari sisi dampaknya komunikasi dengan dunia usaha,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa