PERPAJAKAN INDONESIA

Seruan Penurunan Tarif PPh Badan Menghangat Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 09:52 WIB
Seruan Penurunan Tarif PPh Badan Menghangat Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Seruan terkait rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menghangat beberapa hari terakhir. Otoritas fiskal menegaskan eksekusi dari rencana kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan untuk menurunkan tarif PPh badan dari posisi yang berlaku saat ini sebesar 25% bisa saja dilakukan. Namun, hal tersebut harus melalui proses dan aturan yang berlaku.

“[Penurunan tarif PPh badan] dimungkinkan. Proses persiapannya kita lakukan untuk menjalankan apa yang menjadi arahan,” katanya, Minggu (24/3/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia mengatakan penurunan tarif PPh badan bisa dilakukan dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh. Revisi UU PPh, sambungnya, menjadi bagian dalam revisi paket UU yang berkaitan dengan pajak dalam konteks reformasi pajak.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu akan segera memaparkan rancangan revisi UU PPh dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dalam siding kabinet. Adapun revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke DPR, tapi belum ada kelanjutan pembahasannya.

“Semua kan harus melalui proses legislasi karena itu kan UU PPh,” tandas Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, dia menegaskan hitungan untung—rugi penyesuaian tarif juga menjadi pertimbangan tersendiri. Oleh karena itu, dunia usaha juga ikut dilibatkan agar dimensi perubahan tarif tidak melulu soal kepentingan fiskal negara, tapi juga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

“Kita juga nanti akan mengelola dari sisi dampaknya komunikasi dengan dunia usaha,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya