PERPAJAKAN INDONESIA

Seruan Penurunan Tarif PPh Badan Menghangat Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 09:52 WIB
Seruan Penurunan Tarif PPh Badan Menghangat Lagi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Seruan terkait rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menghangat beberapa hari terakhir. Otoritas fiskal menegaskan eksekusi dari rencana kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan untuk menurunkan tarif PPh badan dari posisi yang berlaku saat ini sebesar 25% bisa saja dilakukan. Namun, hal tersebut harus melalui proses dan aturan yang berlaku.

“[Penurunan tarif PPh badan] dimungkinkan. Proses persiapannya kita lakukan untuk menjalankan apa yang menjadi arahan,” katanya, Minggu (24/3/2019).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Dia mengatakan penurunan tarif PPh badan bisa dilakukan dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh. Revisi UU PPh, sambungnya, menjadi bagian dalam revisi paket UU yang berkaitan dengan pajak dalam konteks reformasi pajak.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu akan segera memaparkan rancangan revisi UU PPh dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPh) dalam siding kabinet. Adapun revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke DPR, tapi belum ada kelanjutan pembahasannya.

“Semua kan harus melalui proses legislasi karena itu kan UU PPh,” tandas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Selain itu, dia menegaskan hitungan untung—rugi penyesuaian tarif juga menjadi pertimbangan tersendiri. Oleh karena itu, dunia usaha juga ikut dilibatkan agar dimensi perubahan tarif tidak melulu soal kepentingan fiskal negara, tapi juga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

“Kita juga nanti akan mengelola dari sisi dampaknya komunikasi dengan dunia usaha,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa